Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Pengendalian Operasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di Tempat Kerja

Setelah seluruh bahaya K3 di tempat kerja telah diidentifikasi dan dipahami, Perusahaan menerapkan pengendalian operasi yang diperlukan untuk mengelola resiko-resiko terkait bahaya-bahaya K3 di tempat kerja serta untuk memenuhi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya terkait dengan penerapan K3 di tempat kerja.

Keseluruhan pengendalian operasi bertujuan untuk mengelola resiko-resiko K3 untuk memenuhi Kebijakan K3 Perusahaan. Prioritas pengendalian operasi ditujukan pada pilihan pengendalian yang memiliki tingkat kehandalan tinggi selaras dengan hierarki pengendalian resiko/bahaya K3 di tempat kerja.

Pengendalian operasi akan diterapkan dan dievaluasi secara bersamaan untuk mengetahui tingkat keefektivan dari pengendalian operasi serta terintegrasi (tergabung) dengan keseluruhan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja Perusahaan.

Beberapa pengendalian operasi K3 Perusahaan mencakup antara lain:

  1. Umum :
    • Perawatan dan perbaikan fasilitas/mesin/alat reguler.
    • Kebersihan dan perawatan tempat kerja.
    • Pengaturan lalu lintas manusia/barang, dsb.
    • Pemasokan dan Perawatan Fasilitas Kerja/Fasilitas Umum.
    • Perawatan suhu lingkungan kerja.
    • Perawatan sistem ventilasi dan sistem instalasi listrik.
    • Perawatan sarana tanggap darurat.
    • Kebijakan terkait dinas luar, intimidasi, pelecehan, penggunaan obat-obatan dan alkohol.
    • Program-program kesehatan dan pengobatan umum.
    • Program pelatihan dan pengembangan pengetahuan.
    • Pengendalian akses tempat kerja.
  2. Pekerjaan Bahaya Tinggi :
    • Penggunaan prosedur, instruksi kerja dan cara kerja aman.
    • Penggunaan peralatan/mesin yang tepat.
    • Sertifikasi pelatihan tenaga kerja keahlian khusus.
    • Penggunaan izin kerja.
    • Prosedur pengendalian akses keluar masuk tenaga kerja di tempat kerja bahaya tinggi.
    • Pengendalian untuk pencegahan penyakit akibat kerja.
  3. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) :
    • Pembatasan area-area penggunaan bahan berbahaya dan beracun (B3) di tempat kerja.
    • Pengamanan pemasokan dan pengendalian akses keluar masuk penyimpanan bahan berbahaya dan beracun (B3).
    • Barikade sumber radiasi.
    • Isolasi pencemaran biologis.
    • Pengetahuan penggunaan dan ketersediaan perlengkapan darurat.
  4. Pembelian Barang, Peralatan dan Jasa :
    • Menyusun persyaratan pembelian barang, peralatan dan jasa.
    • Komunikasi persyaratan pembelian barang kepada pemasok.
    • Persyaratan transportasi/pengiriman bahan berbahaya dan beracun (B3).
    • Seleksi dan penilaian pemasok.
    • Pemeriksaan penerimaan barang/peralatan/jasa.
  5. Kontraktor :
    • Kriteria pemilihan kontraktor.
    • Komunikasi persyaratan kepada kontraktor.
    • Evaluasi dan penilaian kinerja K3 berkala.
  6. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :
    • Pengendalian akses masuk.
    • Pengetahuan dan kemampuan mengenai izin penggunaan peralatan/perlengkapan/mesin/material di tempat kerja.
    • Penyediaan pelatihan/induksi yang diperlukan.
    • Pengendalian administratif rambu dan tanda bahaya di tempat kerja.
    • Cara pemantauan perilaku dan pengawasan aktivitas di tempat kerja.

Penetapan kriteria operasi K3 Perusahaan mencakup beberapa hal sebagai berikut :

  1. Pekerjaan Bahaya Tinggi :
    • Penggunaan peralatan/perlengkapan yang telah ditentukan beserta prosedur/instuksi kerja penggunaannya.
    • Persyaratan kompetensi keahlian.
    • Petunjuk individu mengenai penilaian resiko terhadap kejadian yang muncul tiba-tiba dalam pekerjaan.
  2. Penggunaan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) :
    • Daftar bahan berbahaya dan beracun (B3) yang disetujui.
    • Penentuan Nilai Ambang Batas (NAB).
    • Penentuan Nilai Ambang Kuantitas (NAK).
    • Penentuan lokasi dan kondisi penyimpanan.
  3. Area Kerja Bahaya Tinggi :
    • Penentuan APD (Alat Pelindung Diri).
    • Penentuan persyaratan masuk.
    • Penentuan persyaratan kondisi kesehatan/kebugaran.
  4. Kontraktor :
    • Persyaratan kriteria kinerja K3.
    • Persyaratan pelatihan maupun kompetensi keahlian terhadap personel di bawah kendali kontraktor.
    • Persyaratan pemeriksaan peralatan/perlengkapan/bahan/material kontraktor.
  5. Tamu, Pengunjung dan Pihak Luar :