Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Program Zero Accident (Kecelakaan Nihil) di Tempat Kerja

Program zero accident (kecelakaan nihil) ialah tanda penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang diberikan pemerintah kepada manajemen perusahaan yang telah berhasil dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja sehingga mencapai nihil kecelakaan (zero accident). Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan kepada perusahaan yang telah berhasil mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja tanpa menghilangkan waktu kerja.

Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diberikan dalam bentuk piagam dan plakat yang ditetapkan melaui Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia.

Dasar Hukum pelaksanaan program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
  2. Undang-Undang No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan.
  3. Permenaker RI No 5 Tahun 1996 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
  4. Permenaker RI No 3 Tahun 1998 tentang Tata Cara Pelaporan dan Pemeriksaan Kecelakaan.
  5. Kepmenaker RI no 463 Tahun 1993 tentang Pola Gerakan Nasional Membudayakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Kriteria/kategori/kelompok Perusahaan peserta program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Perusahaan Besar : jumlah tenaga kerja keseluruhan lebih dari 100 (seratus) orang.
  2. Perusahaan Menengah : jumlah tenaga kerja keseluruhan antara 50 (lima puluh) orang sampai dengan 100 (seratus) orang.
  3. Perusahaan Kecil : jumlah tenaga kerja keseluruhan sampai dengan 49 (empat puluh sembilan) orang.

Kriteria/kategori/kelompok kecelakan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) antara lain :

  1. Kecelakaan kerja yang menyebabkan tenaga kerja tidak dapat kembali bekerja dalam waktu 2 x 24 jam.
  2. Kecelakaan kerja ataupun insiden tanpa korban jiwa (manusia/tenaga kerja) yang menyebabkan terhentinya proses/aktivitas kerja maupun kerusakan peralatan/mesin/bahan melebihi shift kerja normal berikutnya.

Tidak termasuk dalam kriteria/kategori/kelompok kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja karena perang, bencana alam ataupun hal-hal lain di luar kendali perusahaan.
  2. Kehilangan waktu kerja karena proses medis tenaga kerja.

Perhitungan kehilangan waktu kerja akibat kecelakaan kerja menurut program zero accident (kecelakaan nihil) di tempat kerja

  1. Kehilangan waktu kerja karena bagian tubuh cacat tetap (permanen) :
    Tangan dan Jari Tangan (hari)
    Amputasi seluruh atau sebagian dari tulangIbu JariTelunjukTengahManisKelingking
    Ruas ujung300100756050
    Ruas tengah-200150120100
    Ruas pangkal600400300240200
    Telapak (antara jari-jari dan pergelangan)900600500450-
    Tangan sampai pergelangan3000

    Kaki dan Jari Kaki (hari)
    Amputasi seluruh atau sebagian dari tulangIbu JariJari-Jari Lainnya
    Ruas ujung15035
    Ruas tengah-75
    Ruas pangkal300150
    Telapak (antara jari-jari dan pergelangan)600350
    Kaki sampai pergelangan2400

    Lengan (hari)
    Tiap bagian dari pergelangan sampai siku3600
    Tiap bagian dari atas siku sampai sambungan bahu4500

    Tungkai Kaki (hari)
    Tiap bagian dari atas mata kaki sampai lutut3000
    Tiap bagian dari atas lutu sampai pangkal paha4500

    Kehilangan Fungsi (hari)
    Satu mata1800
    Kedua mata dalam satu kasus kecelakaan kerja6000
    Satu telinga600
    Kedua telinga dalam satu kasus kecelakaan kerja3000
    Lumpuh Total & Kematian (hari)
    Lumpuh total permanen6000
    Kematian6000

    *catatan : untuk setiap luka ringan dimana tidak terdapat amputasi tulang, maka kerugian hari kerja ialah jumlah sesungguhnya selama tenaga kerja tidak mampu bekerja.

  2. Kehilangan waktu kerja dimana tenaga kerja tidak mampu bekerja kembali pada shift normal berikutnya sesuai jadwal kerja.

Perhitungan keseluruhan jam kerja dimulai sejak terjadinya kecelakaan kerja (insiden) yang dapat mengakibatkan angka perhitungan jam kerja menjadi 0 (nol) yaitu kriteria kecelakaan kerja yang menghilangkan waktu kerja, dan bertambah secara kumulatif sesuai jam kerja yang dicapai.

Perhitungan jam kerja keseluruhan meliputi semua jam kerja nyata tenaga kerja yang melaksanakan kegiatan perusahaan termasuk kontraktor dan sub-kontraktornya pada masing-masing bidang pekerjaan.

Ketentuan pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil)

  1. Bagi perusahaan besar : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 6.000.000 (enam juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja.
  2. Bagi perusahaan menengah : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 1.000.000 (satu juta) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
  3. Bagi perusahaan kecil : tidak terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja berturut-turut selama 3 (tiga) tahun atau telah mencapai 300.000 (tiga ratus ribu) jam kerja tanpa kecelakaan kerja (inseden) yang menghilangkan waktu kerja.
  4. Bagi perusahaan sektor konstruksi : perusahaan kontraktor utama yang telah selesai melaksanakan pekerjaan tanpa terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menghilangkan waktu kerja dengan waktu pelaksanaan kegiatan minimal 1 (satu) tahun. Perusahaan sub-kontraktor merupakan pendukung data bagi perusahaan kontraktor utama. Apabila terjadi kecelakaan kerja (insiden) yang menyebabkan hilangnya waktu kerja baik pada perusahaan kontraktor utama maupun pada perusahaan-perusahaan sub-kontraktor, maka seluruh jam kerja yang telah dicapai menjadi 0 (nol) secara bersama.

Tata cara pengajuan serta penilaian untuk memperoleh penghargaan zero accident (kecelakaan nihil)

  1. Perusahaan telah melaksanakan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Audit Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja selama 3 (tiga) tahun.
  2. Mengajukan permohonan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia c.q. Direktur Jenderal Binawas melalui Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.
  3. Melengkapi data pendukung sebagai berikut :
    • Jumlah jam kerja nyata keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja tahunan.
    • Jumlah jam kerja lembur nyata keseluruhan tenaga kerja selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur tahunan.
    • Jumlah jam kerja nyata keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap bagian dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
    • Jumlah jam kerja lembur nyata keseluruhan tenaga kerja kontaktor maupun sub-kontraktor (yang dianggap bagian dari perusahaan) selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan diperinci dalam jumlah jam kerja lembur kontraktor dan atau sub-kontraktor tahunan.
  4. Panitia (tim penilai) melaksanakan pemeriksaan terhadap data-data yang diajukan perusahaan.
  5. Panitia (tim penilai) melaksanakan pemeriksaan ke lokasi perusahaan meliputi :
  6. Hasil penilaian dilaporkan kepada Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia untuk selanjutnya ditetapkan dalam Surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia.
  7. Penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) diserahkan oleh Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia ataupun pejabat lain yang ditunjuk.
  8. Biaya yang timbul sebagai akibat pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) menjadi beban perusahaan bersangkutan.
  9. Besarnya biaya yang dibutuhkan untuk pemberian penghargaan zero accident (kecelakaan nihil) dapat dilakukan dengan mempertimbangkan saran-saran dari perusahaan bersangkutan.