Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3
Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) digunakan sebagai petunjuk tata-cara pelaksanaan partisipasi dan konsultasi K3 di tempat kerja (Organisasi/Perusahaan). Prosedur partisipasi dan konsultasi K3 merupakan salah satu syarat penerapan Sistem Manajemen K3 standar OHSAS 18001:2007 klausul 4.4.3.2 Paticipation and Consultation (Partisipasi dan Konsultasi) dimana disebutkan bahwa Organisasi/Perusahaan harus membangun, menerapkan dan memelihara prosedur partisipasi tenaga kerja, kontraktor dan pihak ke tiga lainnya yang berhubungan dengan persoalan K3.
Secara umum prosedur partisipasi dan konsultasi K3 berisi hal sebagai berikut :
- Ruang lingkup peserta partisipasi dan konsultasi K3.
- Tata-cara partisipasi dan konsultasi K3 peserta.
- Dokumentasi partisipasi dan konsultasi K3.
- Tindak lanjut partisipasi dan konsultasi K3.
Download Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3
P-SOP-K3-005 Prosedur Partisipasi dan Konsultasi K3.doc (56.5Kb)
Formulir Terkait
- Formulir Partisipasi dan Konsultasi K3.
- Formulir Daftar Hadir Rapat/Pertemuan K3.
- Formulir Notulen Rapat/Pertemuan K3.