Guru Tak Lagi Masuk Kategori CPNS, PGRI: Mengapa Ada Diskriminasi?
BACANEWS.ID - Persatuan Guru Republik Indonesia atau PGRI menolak rencana pemerintah mengeluarkan formasi guru dari calon pegawai negeri sipil (CPNS) mulai tahun depan. PGRI menilai kebijakan tersebut menimbulkan diskriminasi.
“Kalau kita berpendapat soal SDM (sumber daya manusia), kepada guru mengapa ada diskriminasi? Harusnya enggak ada diskriminasi,” ujar Ketua Umum PGRI Unifah Rosyidi saat dihubungi Tempo, Kamis, 31 Desember 2020.
Pemerintah melalui Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebelumnya mengumumkan guru tak akan lagi dimasukkan kategori CPNS mulai tahun 2021. Guru bakal dialihkan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Keputusan itu disepakati Menteri PANRB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, serta BKN.
Lebih jauh, Unifah mengatakan semestinya pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen, yakni CPNS dan PPPK. Sebab, ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda.
PPPK, kata Unifah, memberikan kesempatan bagi guru honorer dengan usia di atas 35 tahun untuk memperoleh pengangkatan sebagai pegawai. Sedangkan posisi CPNS membuka kesempatan bagi lulusan jurusan pendidikan menjadi pegawai negeri.
Keputusan pemerintah terhadap perubahan status guru pun dipandang berpotensi membuat kualitas pengajar pada masa mendatang anjlok. Sebab, lulusan terbaik dari kampus tidak akan lagi berminat melamar posisi sebagai pengajar akibat ketidakpastian karier.
“Lulusan terbaik tidak tertarik karena tidak ada masa depan profesi. Di sisi lain, kita sudah mencanangkan bahwa guru sebagai profesi di UU (Undang-undang) Guru dan Dosen,” ucap Unifah.
Unifah berencana mengirimkan surat penolakan atas kebijakan tersebut kepada kementerian dan lembaga terkait. Surat akan dilayangkan pada awal Januari 2021 sebelum keputusan berlaku efektif.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana sebelumnya mengungkapkan alasan pemerintah mengeluarkan formasi guru dari CPNS. Menurut dia, setelah bekerja 4-5 tahun, biasanya CPNS ingin pindah lokasi. Hal itu dinilai akan menghancurkan sistem distribusi guru.
“Selama 20 tahun kami berusaha menyelesaikan itu, tapi tidak selesai dengan dengan sistem PNS. Jadi ke depan akan diubah menjadi PPPK,” ucapnya.
Bima juga mengungkapkan aturan ini bakal berlaku bagi tenaga kesehatan dokter dan lain-lain, seperti penyuluh. Dia menuturkan kebijakan tersebut berlaku di negara-negara lain dengan jumlah pegawai PPPK di bawah naungan pemerintah mencapai 70 persen. Sementara pegawai berstatus PNS jumlahnya hanya 30 persen.