Abu Janda Klarifikasi soal 'Islam Arogan': Yang Saya Maksud Salafi-Wahabi dari Arab
BACANEWS.ID - Permadi Arya alias Abu Janda harus kembali berurusan dengan polisi atas laporan sejumlah pihak, salah satunya terkait cuitan 'Islam arogan'. Cuitan tersebut diduga mengandung unsur SARA dan penistaan agama.
Berikut cuitan Abu Janda yang menuai polemik:
"Yang arogan di Indonesia itu adalah Islam sebagai agama pendatang dari Arab kepada budaya asli kearifan lokal. Haram-haramkan ritual sedekah laut, sampai kebaya diharamkan dengan alasan aurat," tulis Abu Janda dalam akun @permadiaktivis1, dikutip Sabtu (30/1).
Cuitan itu dibuat pada 24 Januari 2021. Namun, saat dikonfirmasi, Abu Janda mengaku dia tidak membuat cuitan itu secara personal, melainkan membalas twit atau 'tweet war' dengan Ustaz Tengku Zulkarnain.
Dalam cuitan Tengku Zulkarnain, dia menuliskan: 'Dulu minoritas arogan terhadap mayoritas di Afrika Selatan selama ratusan tahun, Apertheid. Akhirnya tumbang juga. Di mana-mana negara normal tidak boleh mayoritas arogan terhadap minoritas. Apalagi jika yang arogan minoritas. Ngeri melihat betapa kini ulama dan Islam dihina di NKRI."
Abu Janda Buat Video Klarifikasi
Tak lama setelah cuitan itu dibuatnya, Abu Janda kemudian membuat sebuah video klarifikasi yang ditujukan kepada kiai hingga ustaz Persatuan Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Dalam video itu, ia menjelaskan maksud dari cuitan soal Islam arogan dan memohon maaf atas kesalahpahaman yang dibuatnya.
kumparan sudah mengkonfirmasi video ini kepada Abu Janda. Ia membenarkan dan mengizinkan untuk dikutip.
Berikut adalah pernyataan Abu Janda dalam video tersebut:
"Izinkan kiai, kus, ustaz untuk menjelaskan kesalahpahaman tulisan saya di Twitter. Pertama-tama, komentar saya itu diviralkan dipotong tanpa konteks seolah-olah itu adalah pernyataan mandiri. Padahal itu cuitan jawaban saya ke Ustaz Tengku Zulkarnain yang sedang provokasi SARA, mengatakan minoritas di Indonesia arogan ke mayoritas. Ini tweetnya.
Jadi karena itulah keluar kata 'arogan' di tulisan saya, karena saya menjawab tweet ustaz tengku tadi yang katakan minoritas di sini arogan ke mayoritas.
Yang kedua, komentar tersebut tentu saya bicara sebagai seorang muslim dalam konteks autokritik perihal masalah internal masalah Islam saat ini. Makanya di situ saya tulis Islam sebagai agama pendatang dari Arab. Jadi yang saya maksud adalah Islam transnasional seperti salafi-wahabi, yang memang pertama dari Arab. Yang kedua, mereka memang arogan ke budaya lokal, seperti mengharam-haramkan sedekah laut yang saya tulis dan lainnya.
Jadi bukan islam nusantara seperti NU dan Muhammadiyah, yang saya maksud adalah Islam pendatang dari Arab yakni islam transnasional atau salafi-wahabi, bukan generalisasi semua Islam.
Segitu saja video singkat saya, semoga bisa menjelaskan, mohon maaf jika ada kesalahpahaman. Maklum, jempol menulis saat debat panas jadi keluarnya suka tidak sinkron. Matur suwun, mohon arahannya terus."
Mengaku Jadi Korban Framing
Abu Janda menuturkan, video tersebut dibuatnya pada 28 Januari 2021 dan hanya disebarkan di grup internal PBNU.
"Dibikin 28 Januari untuk kiai-kiai grup WA internal PBNU, dan note itu buat internal NU. Saya enggak posting, tapi kemudian bocor ke media sosial," ucap dia saat dikonfirmasi.
Tak hanya itu, ia mengaku menjadi korban framing, karena yang diramaikan masyarakat tidak melihat keutuhan twitnya, termasuk cuitan pertama Tengku Zulkarnain.
"Padahal lengkapnya menjawab twit provokasi SARA Tengku Zul, 'minoritas di sini arogan ke mayoritas'. Makanya keluar kata arogan. Jadi saya korban framing keji," tegas Abu Janda.
"Kalau twit Zul dihilangkan jadi out of context, lalu diviralkan. Akhirnya para kiai pun salah paham," lanjutnya.
Terkait pelaporan terhadap dirinya soal cuitan 'Islam arogan', Abu Janda memastikan akan memenuhi panggilan Bareskrim Polri pada Senin (1/2) besok.
"Ya [datang panggilan], saya klarifikasi bahwa twit saya diviralkan dipotong tanpa konteks," tutup dia.
Abu Janda dilaporkan Ketua Bidang Hukum DPP KNPI Medya Rischa soal cuitan 'Islam arogan' karena diduga sebagai ujaran SARA dan penistaan agama. Laporan tersebut tertuang dengan nomor B/0056//I/2021/BARESKRIM. []