Dilaporkan Warga Surabaya, Risma Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
BACANEWS.ID - Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, yakni Tjetjep Muhammad Yasen atau biasa dipanggil Gus Yasin melaporkan Menteri Sosial Tri Rismaharini ke Polda Metro Jaya atas aksi menemui gelandangan di Ibukota DKI Jakarta yang dianggap rekayasa.
“Dalam hal ini pertemuan bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nursaman di Sudirman dan Thamrin (Jakarta Pusat), itu saya lihat banyak kebohongan,” kata Yasin di Mapolda Metro Jaya, Senin (11/1).
Yasin rencananya akan menyangkakan mantan Walikota Surabaya itu dengan pasal 14 dan 15 UU 1/1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun kurungan penjara dan pasal 28 dan pasal 45 UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Ia tak percaya saat Menteri Risma melakukan pertemuan dengan gelandangan bernama Nursaman. Pasalnya, Yasin yang mengaku sebagai warga Surabaya itu mengaku heran mengapa saat jadi Walikota Surabaya, Risma tak pernah peduli dengan warganya yang jadi gelandagan sedangkan saat di Jakarta tiba-tiba jadi peduli.
“Saya ini adalah warga surabaya, KTP surabaya. Bu risma (saat Walikota Surabaya) itu terhadap warganya yang jadi gelandangan di kolong-kolong itu tidak perhatian tidak ada perhatian. Aneh ketika ketika tiba-tiba begitu,” tandas Yasin.
Risma menemui dua penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di kawasan Jalan Sudirman-Thamrin pada Senin, 4 Januari 2021. Penemuan gelandangan di kawasan itu juga sempat dikomentari oleh Wakil Gubernur atau Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.
“Saya sudah hidup di Jakarta sejak umur 4 tahun. Baru denger ada tunawisma di Jalan Sudirman-Thamrin,” kata Riza di Balai Kota pada Rabu, 6 Desember 2020.