Pemilik Rumah dan 3 Satpam Terancam Penjara Seumur Hidup Usai Aniaya Maling
BACANEWS.ID - Pelaku penganiayaan terhadap pencuri bernama Youvanry Aldryansyah Purba (21), warga Simalungun, Sumatera Utara, terancam penjara seumur hidup.
Para pelaku tersebut diketahui masing-masing berinisial HS (41) yang merupakan pemilik rumah dan kedua anaknya, IM (15) dan MAR (16). Kemudian 3 orang petugas keamanan berinisial HSD (37), HS (36), dan YAP (21).
Korban diduga dianiaya oleh enam orang tersebut saat tepergok melakukan pencurian di kompleks Cendana PT Bridgestone, Nagori Dolok Merangir I, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, pada Minggu (27/12/2020) dini hari.
Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung melakukan pendalaman penyelidikan dan saat ini telah menetapkan para pelaku sebagai tersangka.
Kapolres Simalungun, AKBP Agus Waluyo, mengatakan kejadian itu berawal saat pemilik rumah berinisial HS (41) bersama keluarganya tiba di rumah setelah bepergian dari luar kota.
Setibanya di rumah itu, mereka terkejut ketika memergoki korban berada di dalam rumahnya dan sedang mengemasi sejumlah barang yang diduga hasil curian.
Setelah itu, mereka terlibat perkelahian dengan terduga pencuri tersebut. Saat itu, HS sempat berteriak minta tolong hingga kemudian tiga petugas keamanan yang berjaga datang ke rumahnya untuk memberikan bantuan.
Namun diduga karena emosi, penganiayaan yang mereka lakukan terhadap terduga pencuri tersebut berlebihan sehingga menyebabkannya tewas di lokasi kejadian.
6 Orang Jadi Tersangka
Menindaklanjuti kasus itu, polisi saat ini telah menetapkan enam orang tersebut sebagai tersangka.
Namun, dari total tersangka tersebut, dua di antaranya tidak dilakukan penahanan karena masih di bawah umur.
"Langkah-langkah yang telah diambil dalam penanganan kasus ini, kami telah membentuk tim khusus dipimpin Kasat Reskrim dan kami bekerja dalam waktu 1 x 24 jam dengan mengumpulkan saksi-saksi, alat bukti yang ada di TKP dan keterangan dari kedokteran," kata Agus dikutip dari Kompas.com, Selasa (5/1/2021).
"Akhirnya kemarin penyidik telah mengambil sikap kepastian hukum dengan 6 orang ditetapkan sebagai tersangka.”
Akibat perbuatan main hakim sendiri yang berujung tewasnya korban tersebut para tersangka dijerat Pasal 338 subsider 170 KHU Pidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.