Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ternyata Kebijakan PSBB Serentak Jawa-Bali ala Pemerintah Pusat Datang dari Usulan Anies



BACANEWS.ID - Pemerintah pusat berupaya menekan angka penambahan kasus harian dengan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengapresiasi kebijakan pemerintah pusat yang melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara serentak di pulau Jawa dan Bali.

Menurutnya kebijkan tersebut bagian dari usulan Pemprov DKI Jakarta agar Pembatasan Sosial Berskala Besar dapat berjalan serentak.

Usulan itu disampaikan Gubernur Anies Baswedan saat berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar ke depan kebijakan PSBB dapat dilakukan serentak di beberapa daerah pada Selasa (5/1/2021) lalu.

Hal ini, sambung Ahmad Riza, lantaran banyak warga Jakarta memilih beraktivitas ke daerah penyangga yang tidak menjalankan PSBB ketat.

Pemprov DKI saat itu berharap ada satu kebijakan dari pemerintah pusat yang menyamakan regulasi antara Jakarta dengan beberapa daerah lainnya terkait PSBB. Termasuk periode pelaksanaan PSBB yang seragam.

“Pernah kejadian ketika kita melakukan pengetatan, karena di sekitar Jakarta dibuka, maka warga Jakarta makan dan lain sebagainya ke daerah sekitar Jakarta kemudian kembali ke Jakarta," ujar Ahmad Riza di Balai Kota, Kamis (7/1/2021). Dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut Ahmad Riza meyakini keputusan pemerintah pusat untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali pada 11-25 Januari dapat menekan angka kasus baru.

Sebab, masyarakat di masing-masing daerah sudah tidak bisa keluar masuk karena kebijakan PSBB yang serempak.

“Saya pernah juga sampaikan kalau bisa periodisasi PSBB-nya disamakan, tidak hanya Jakarta dan beberapa daerah, tapi juga daerah lain. Karena memang Pemprov Jakarta arahnya juga seperti itu," ujar Ariza.

Pemerintah Pusat memutuskan akan melaksanakan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021, pada Rabu (6/1/2020).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, pembatasan tersebut diberlakukan untuk meminimalisir penularan Covid-19 yang kini semakin masif.

Secara garis besar, pembatasan tersebut mengatur sejumlah kegiatan diantarnya perkantoran, pembelajaran di sekolah, operasional pusat perbelanjaan, seni budaya hingga peribadatan.

Pembatasan tersebut sudah dilengkapi dengan PP Nomor 21 Tahun 2020 tentang PSBB. (*)