Tim Hukum Sebut Laporan Laskar Diterima Mahkamah Internasional
BACANEWS.ID - Ketua Tim Advokasi Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM), Hariadi Nasution, menyebut bila Mahkamah Pidana Internasional atau International Criminal Court (ICC) di Den Haag, Belanda sudah menerima laporan dan berkas terkait insiden penembakan 6 laskar FPI oleh kepolisian RI.
“Saya perlu jelaskan, bentuknya itu bukan sebuah gugatan, akan tetapi seluruh laporan informasi terkait pelanggaran HAM berat sudah kita sampaikan kepada ICC, dan pihak ICC menyampaikan sudah menerima semua berkas itu dengan baik,” kata pria yang akrab disapa Ombat itu, Jumat (22/1).
Tak hanya insiden penembakan 6 Laskar FPI, Ombat menuturkan pihak ICC juga sudah menerima berkas laporan dugaan pembunuhan oleh aparatur keamanan Indonesia dalam peristiwa demonstrasi 21-23 Mei 2019 lalu.
Menurut Ombat, laporan itu sengaja dikirimkan agar ICC melihat indikasi mata rantai kekerasan yang terus dilakukan aparatur keamanan negara Indonesia. “Seperti sudah menjadi kebijakan yang bersifat permanen oleh rezim Indonesia,” tuturnya.
Lanjut Ombat, masih menunggu tindak lanjut dan proses selanjutnya dari pihak ICC. Tak hanya ke ICC, Ombat mengaku turut mengirimkan laporan penembakan 6 Laskar FPI itu ke Committe Against Torture di Jenewa, Swiss pada 25 Desember 2020 lalu.
Laporan itu dikirimkan lantaran Indonesia terikat dalam Konvensi Anti-Penyiksaan yang sudah diratifikasi melalui Undang-undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat Manusia.
“Dalam hal perjuangan menegakkan hukum dan keadilan serta hak asasi manusia, kita akan terus melakukan upaya-upaya yang di anggap perlu dan sesuai dengan mekanismenya,” kata dia.
Seperti diketahui, insiden bentrokan antara polisi dengan enam Laskar FPI pengawal Rizieq Shihab terjadi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada Senin (7/12) dini hari silam. Dalam kejadian tersebut, enam anggota FPI tewas ditembak aparat kepolisian.
Masing-masing kelompok menyampaikan klaim atas kejadian tersebut, baik dari pihak FPI maupun polisi. Tepat usai insisen Komnas HAM langsung menggelar investigasi. Berbulan kemudian tim penyelidikan Komnas HAM menyimpulkan kejadian pada pengujung 2020 lalu itu sebagai pelanggaran HAM. (*)