Banyak Penyiksaan Terjadi saat Proses Penyelidikan, Komnas HAM Temui Langsung Menkopolhukam
BACANEWS.ID - Selasa, 9 Februari 2021 lima lembaga yang tergabung dalam Koalisi untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP) yang terdiri dari Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Ombudsman mendatangi kantor Kemenko Polhukam, Jakarta untuk temui Menkopolhukam.
Seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kemenko Polhukam, kedatangan KuPP untuk temu Menkopolhukam membawa agenda untuk membahas tindakan penyiksaan atau tindakan yang mengarah kepada merendahkan martabat manusia.
KuPP berharap, Indonesia segera mengesahkan Optional Protocol Convention Against Torture (OPCAT) atau Protokol Opsional Konvensi Internasional.
OPCAT memuat penentangan akan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
“Kami datang menemui Pak Menko karena kami tahu beliau punya komitmen tinggi soal penegakan hukum sekaligus juga sangat concern dengan persoalan hak asasi manusia,” tutur Ahmad Taufan Damanik selaku Ketua Komnas HAM.
Selain itu, Koordinator KuPP yang juga merupakan Komisioner Komnas HAM, Sandra Moniaga mengatakan, faktanya masih banyak penyiksaan yang terjadi, seperti halnya pada proses awal penyelidikan.
“Realita saat ini masih cukup banyak penyiksaan terjadi saat ini. kami sampaikan agar tidak lagi terjadi penyiksaan dari proses awal penyelidikan,” tegasnya.
Sandra Moniaga menambahkan, pihaknya tengah berproses dengan Ditjen PAS Kemenkumham guna melaksanakan training of trainer, serta dengan Mabes Polri.
Kedatangan KuPP disambut baik oleh Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD dengan tegas menyatakan, akan menindaklanjuti perlindungan HAM agar jauh lebih baik, seperti halnya dengan mengesahkan OPCAT.
“Saya setuju kita tindaklanjuti kesadaran bahwa perlindungan HAM jauh lebih baik, meski belum memuaskan. Kita sudah punya Komnas HAM, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, Ombudsman, dan Polri yang semakin sadar akan pentingnya HAM, tapi tentu ini semua perlu kita tingkatkan,” imbau Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD menegaskan, pihaknya akan terus mengkoordinir persoalan penyiksaan yang masih saja terjadi.
Salah satu upaya yang akan dilakukan seperti berkolaborasi dengan Kemenkumham untuk melakukan lanjutan pengesahan OPCAT.
“Peran Kemenko Polhukam sangat diharapkan untuk melakukan akselerasi dan memastikan hal ini bisa tertangani dengan baik, terutama di pihak Kementerian Hukum dan HAM, yang selama ini kami sudah ada kerjasama,” jelas Taufan Damanik.***