Bunuh Pria yang Coba Memperkosanya, Gadis ini Terancam Pidana Penjara Seumur Hidup
BACANEWS.ID - Kasus gadis 16 tahun membunuh pria yang mencoba memperkosanya di Timor Tengah Selatan (TTS), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat sorotan Mabes Polri. Polri akan menangani kasus pembunuhan tersebut secara humanis dan proporsional.
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup dan minimal 25 tahun
Kendati demikian, saat ini Polri tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantu memulihkan psikologisnya.
"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/2/2021) malam.
Argo menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Timor Tengah Selatan, NTT ini melibatkan pelaku seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya karena pencabulan yang dilakukan terhadapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020
Tersangka menuturkan, korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan dirinya sebagai istri kedua.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu dia terus berupaya mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.
"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan di saku belakang celana. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," kata Krisna.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari aksi pemerkosaan yang akan dilakukan NB.
Sumber : tribunbatam
Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 340 KUHP sub Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup dan minimal 25 tahun
Kendati demikian, saat ini Polri tidak menahan tersangka karena merupakan anak di bawah umur. Polisi justru melibatkan Balai Pemasyarakatan dalam menangani kasus ini dengan menempatkan tersangka di Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak di Kupang untuk membantu memulihkan psikologisnya.
"Dari awal kami perintahkan Kapolres untuk tangani kasus ini secara humanis dan proporsional," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Rabu (17/2/2021) malam.
Argo menjelaskan, peristiwa yang terjadi di Timor Tengah Selatan, NTT ini melibatkan pelaku seorang gadis berusia 15 tahun yang membunuh sepupunya karena pencabulan yang dilakukan terhadapnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari penemuan mayat pria di tengah hutan. Polisi mendapati luka akibat benda tajam pada leher korban. Tersangka mengaku melakukan pembunuhan lantaran korban mencabulinya pada Mei 2020
Tersangka menuturkan, korban sering membeli minuman keras di rumahnya. Korban selalu menyampaikan akan menjadikan dirinya sebagai istri kedua.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Rishian Krisna mengatakan korban sempat mencabuli tersangka sebanyak satu kali. Setelah itu dia terus berupaya mencabuli tersangka kembali untuk kesekian kalinya.
"Tersangka tidak mau dan saat itu korban memaksa tersangka sehingga tersangka langsung menikam korban dengan menggunakan sebilah pisau yang disimpan di saku belakang celana. Setelah itu tersangka langsung pergi meninggalkan korban," kata Krisna.
Kasus ini kemudian viral di media sosial. Banyak netizen yang berkomentar membela perlakuan si gadis malang ini karena aksinya tersebut hanya untuk membela diri dari aksi pemerkosaan yang akan dilakukan NB.
Sumber : tribunbatam