Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ditunjuk Jokowi, Majelis Rakyat Papua Tegas Tolak Investasi Miras di Daerahnya


BACANEWS.ID - Majelis Rakyat Papua (MRP) secara tegas menolak investasi 
produksi minuman keras (miras) di wilayah tersebut. Hal ini sebagai respons atas terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menetapkan Papua sebagai salah satu wilayah tempat miras atau minuman beralkohol boleh diproduksi secara terbuka.

“Kami menolak dengan tegas. Jika mau investasi di Papua silakan, tapi bawa yang baik-baik. Jangan bawa yang membunuh generasi muda Papua,” kata anggota Kelompok Kerja Agama MRP, Dorius Mehue seperti dikutip dari Republika, Jumat (26/2/2021).

MRP adalah majelis yang diamanatkan UU Otonomi Khusus Papua dan harus dimintai persetujuannya terkait kebijakan-kebijakan di Papua. Namun, menurut tokoh perempuan Papua itu, pihaknya sama sekali belum diajak bicara soal Perpres tersebut.

Dorius yang juga Ketua Persekutuan Wanita Gereja Kristen Indonesia (PW GKI) Papua menekankan dampak miras di Papua selama ini sangat merugikan warga. “Pertama, warga minum-minum, kemudian mabuk, dan dari situasi itu muncul banyak kekerasan,” ujarnya.

Sejauh ini, ia menekankan pihak-pihak di Papua telah berupaya mengikis persoalan miras itu. MRP juga telah membentuk Koalisi Antimiras guna menanggulangi persoalan yang dipandang serius di Papua tersebut. Sebab itu, ia tak menginginkan upaya-upaya tersebut dikandaskan lagi dengan regulasi yang lebih permisif soal miras di Papua.

Ia menyarankan pemerintah semestinya berupaya membawa investasi yang bisa membangun lapangan kerja di Papua secara positif. “Silakan datang berinvestasi, kami punya banyak sumber daya, tapi investasi yang baik-baik saja,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, sejauh ini Pemprov Papua telah menerbitkan Perda No 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol. Pada Pasal 6 regulasi itu diatur, “Setiap orang atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol Golongan A, Golongan B, dan Golongan C.”

Kemudian pada Pasal 7 diatur, “Setiap orang, kelompok orang, atau badan hukum perdata dilarang memproduksi minuman beralkohol yang berasal dari tumbuh-tumbuhan dan/atau bahan alami serta memproduksi minuman beralkohol dengan cara racikan atau oplosan.”

“Peraturan itu yang harus ditegakkan di Papua. Implementasikan pembatasannya yang sekarang belum optimal,” kata Dorius.

Pemerintah sebelumnya telah menetapkan industri miras sebagai Daftar Positif Investasi (DPI). Sebelumnya, industri miras merupakan bidang industri tertutup. Kebijakan itu tertuang dalam Perpres No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. []