KPK Tengah Usut Pemprov Beli Aset Milik Sendiri Rp684 Miliar, HNW: Segera Tuntaskan!
BACANEWS.ID - Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memproses kasus dugaan korupsi yang sudah terjadi dalam waktu cukup lama. Ia mengungkapkan hal itu terkait temuan KPK mengenai adanya pemda membeli aset miliknya sendiri senilai Rp684 miliar.
Hidayat menyebut, KPK harus segera memproses kasus tersebut demi keadilan hukum serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemberantasan korupsi.
"Krn kasus itu sudah cukup lama, maka demi keadilan hukum dan kepercayaan thd pemberantasan korupsi, harusnya @KPK_RI jg segera tuntaskan," tulisnya dalam akun Twitter pribadinya @hnurwahid, seperti dilihat pada Minggu (31/1/2021).
Sebelumnya, Direktur Koordinasi Supervisi III KPK, Brigjen Bahtiar Ujang Purnama mengatakan, pemerintah daerah harus fokus terhadap kepemilikan aset dan jangan sampai ada kekeliruan.
Dia mencontohkan, di salah satu provinsi ada kejadian di mana pemerintah daerah membeli aset milik sendiri dengan jumlah sangat besar yaitu Rp684 miliar. Kemudian setelah dilakukan pencatatan, ternyata aset yang dibeli adalah milik pemerintah daerah itu sendiri dan sudah tercatat dalam database aset.
"Kasus tersebut saat ini dalam proses pidana korupsi," ujarnya, saat bertemu Gubernur Jawa Timur (Jatim), Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, pada Kamis (28/1/2021), melansir Sindonews.
Hal tersebut, lanjutnya, bisa terjadi karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi dan mengurusi terkait aset tidak memiliki kepedulian akan inventaris aset daerah. Pemerintah daerah, juga harus mewaspadai aset yang belum tersertifikasi dan belum masuk dalam database aset. Kondisi seperti itu, bisa menyebabkan perubahan fungsi dan pemilik.
"Oleh sebab itu, saya berpesan jangan sampai hal tersebut terjadi di Pemprov Jatim. Jika hal semacam itu terjadi, maka OPD yang membidangi akan dilakukan pemeriksaan, yang berpotensi masuk pidana korupsi," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa menargetkan seluruh aset milik Pemprov Jatim tersertifikasi dalam kurun waktu 3 tahun. Saat ini masih terus dilakukan penyisiran terkait aset milik Pemprov Jatim.
"Bersama dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jatim, kami menyisir semua lini seluruh aset milik pemerintah, termasuk didalamnya kurun waktu penyelesaian sertifikasi," ujar Khofifah, Jumat (29/1/2021).
Dia menjelaskan, koordinasi secara masif terus dilakukan jajarannya, utamanya terhadap aset yang selama ini masih belum diserahkan kepada daerah. Saat ini, juga sudah teridentifikasi secara detail beberapa aset milik Pemprov Jatim dalam penguasaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), anak perusahaan BUMD, dan pihak ketiga. Identifikasi juga sudah terkategorikan mulai hijau, merah dan kuning. Sehingga bisa terdata secara utuh.[]