Nadiem Ancam Cabut Dana BOS bagi Sekolah Langgar SKB 3 Menteri
BACANEWS.ID - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim secara tegas menekankan akan ada sanksi bagi sekolah yang melanggar SKB tentang seragam dan atribut di sekolah negeri.
Mendikbud mengatakan, Kemendikbud mengambil posisi tegas terkait pelaksanaan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini.
Nadiem menekankan, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa dijatuhkan kepada sekolah. "Termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana bantuan pemerintah kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan," katanya pada pengumuman SKB secara daring, Rabu (3/2).
Alumnus Harvard Business School ini menuturkan, posisi pemerintah pusat dan Kemendikbud sangat jelas dan tegas. Bahwa akan ada konsekuensi, katanya, jika sekolah tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinan masing-masing sebagai individu baik itu guru maupun siswa.
Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, dalam keputusan bersama ini pemerintah daerah juga bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar. Selain itu gubernur bisa memberi sanksi kepada bupati atau wali kota. Ataupun Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.
"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. []
Mendikbud mengatakan, Kemendikbud mengambil posisi tegas terkait pelaksanaan SKB tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah ini.
Nadiem menekankan, Kemendikbud siap melakukan berbagai macam instrumen sanksi yang bisa dijatuhkan kepada sekolah. "Termasuk evaluasi ulang pemberian dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan dana bantuan pemerintah kepada sekolah yang terbukti melanggar aturan," katanya pada pengumuman SKB secara daring, Rabu (3/2).
Alumnus Harvard Business School ini menuturkan, posisi pemerintah pusat dan Kemendikbud sangat jelas dan tegas. Bahwa akan ada konsekuensi, katanya, jika sekolah tidak menghargai kemerdekaan untuk bisa menjalankan keyakinan masing-masing sebagai individu baik itu guru maupun siswa.
Mantan petinggi Gojek ini menjelaskan, dalam keputusan bersama ini pemerintah daerah juga bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik dan tenaga kependidikan yang melanggar. Selain itu gubernur bisa memberi sanksi kepada bupati atau wali kota. Ataupun Kemendagri bisa memberikan sanksi kepada gubernur.
"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya. []