Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Sesalkan Pelaporan Novel, WP KPK: Padahal, Pemerintah Menyatakan Terbuka Atas Kritik



BACANEWS.ID - Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo menyesalkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Pelaporan oleh DPP Pemuda, Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) kepada aparat kepolisian itu ditujukan diajukan kepada Novel.

Pelaporan itu dilakukan, karena Novel Baswedan mengkritik kasus meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi melalui akun media sosial Twitter. Kritik itu dijukan, karena mendiang Ustaz Maaher meninggal di Rutan Bareskrim Mabes Polri.

“Saya menyayangkan adanya laporan terhadap penyidik senior KPK tersebut. Apalagi pemerintah sendiri sudah menyatakan terbuka atas kritik,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (11/2/2021).

Yudi menegaskan, Novel tidak terpengaruh mengenai laporan tersebut. Dia menegaskan, hingga hari ini Novel masih seperti biasa bertugas di KPK.

“Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” tegas Yudi.

Sementara itu, Novel Baswedan enggan merespon pelaporan yang dilayangkan kepada aparat kepolisian lantaran mengkritik meninggalnya Ustad Maaher di dalam Rutan Bareskrim Polri.

“Enggak ada respon, itu ada-ada aja,” sesal Novel.

Dalam cuitannya di akun media sosial Twitter, Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Senin (8/2) malam.

“Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri,” kata Novel Baswedan dalam kicauannya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).

Novel mempertanyakan sikap Polri yang memaksakan untuk menahan Maaher At Thuwailibi. Terlebih dia sedang menderita penyakit.

“Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?,” cetus Novel.

Lantas Novel meminta Polri untuk tidak berlebihan. Meski memang statusnya sudah menyandang sebagai tersangka.

“Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele lho,” tandas Novel. (*)