Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

SKB 3 Menteri, Nadiem: Pemda dan Sekolah Negeri Harus Cabut Aturan Seragam Khusus Agama



BACANEWS.ID - Surat keputusan bersama (SKB) Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas mewajibkan pemerintah daerah serta kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang penggunaan seragam dengan kekhususan agama. Pemda dan kepala sekolah diberi tenggang waktu 30 hari untuk mencabut aturan itu.

"Karena ada peraturan bahwa itu hak individu. Berarti konsekuensinya adalah pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan-aturan yang mewajibkan ataupun melarang atribut tersebut paling lama 30 hari sejak keputusan bersama ini ditetapkan," kata Mendikbud Nadiem dalam jumpa pers virtual, Rabu (3/2/2021).

Nadiem mengatakan penekanan dalam SKB ini adalah bahwa penggunaan seragam dengan atau tanpa kekhususan keagamaan merupakan hak guru dan murid. Pemerintah daerah maupun sekolah dilarang melarang atau mewajibkan.

"Kunci utama dari SKB ini adalah para murid dan para tenaga kependidikan adalah yang berhak memilih antara: a. Seragam dan atribut tanpa kekhususan agama atau b. Seragam dan atribut dengan kekhususan agama," ujarnya.

"Karena ini, pemerintah daerah atau sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama. Jadi karena atribut ini adalah di masing-masing individu guru dan murid tentunya dengan izin orang tuanya. Pemerintah daerah dan sekolah pun tidak boleh mewajibkan atau melarang seragam atau atribut dengan kekhususan keagamaan," imbuh Nadiem.

Nadiem mengatakan, jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan ini, ada sanksi yang mengancam. Sanksi tersebut bisa diberikan oleh pemda, Kemendagri, maupun Kemenko PMK.

"Contohnya pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, pendidik, dan tenaga kependidikan. Gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati atau wali kota. Kemendagri bisa memberikan sanksi, bisa memberikan sanksi kepada gubernur. Dan Kemenko PMK bisa memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran bantuan operasional sekolah atau BOS atau bantuan lainnya. Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem. []