Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Tak Habis Fikir Ustadz Maaher Ditahan sampai Meninggal, Refly: Apa sih Kejahatannya?




BACANEWS.ID - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengomentari kasus yang menimpa Ustadz Maaher At-Thuwailibi terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi. Meski kekinian diketahui kasus tersebut resmi dihentikan.

Menyoroti kasus Ustadz Maaher, Refly Harun mengingatkan, sebagai negara hukum, Indonesia harus seimbang antara apa yang dilakukan dengan kemungkinan hukuman.

Pernyataan tersebut diutarakan Refly Harun dalam video berjudul "Ustadz Maaher Meninggal di Tahahan!!" yang dibagikan lewat saluran YouTube miliknya.

"Apa sih pelanggaran kejahatan oleh Maaher? Kita memang tidak boleh menyepelekan penghinaan, dan lain-lain. Tetapi kalau melihat kasus cuma soal postingan menampilkan gambar seorang Ulama lalu dikatakan cantik dan sebagainya, memang itu sebuah kata-kata yang tak pantas," ujar Refly Harun sebagaimana dikutip pada Rabu (10/2/2021).

"Tapi persoalannya dalam sebuah negara hukum harus seimbang antara apa yang dilakukan dengan kemungkinan hukuman," tambahnya tegas.

Refly Harun mengaku tidak tahu lebih detail proses tahanan Ustadz Maaher. Meski begitu, dia menyoroti total hari Ustadz Maaher ditahan.

"Untuk kasus itu, Ustaz Maaher ditangkap sebagaimana kasus yang mendera orang lainnya. Kalau dihukum sejak 4 Desember, maka sesungguhnya dia sudah menjalani hukuman 60 hari. Sudah selesai sebenarnya proses untuk ditahan di Mabes Polri," tukas Refly Harun.

"Nah saya termasuk tak tahu jalannya. Tapi concern ada tahanan meninggal, apa sih kasusnya?" imbuhnya.

Refly Harun mempertanyakan soal penyelesaian kasus Ustadz Maaher yang sampai ditahan cukup lama. Padahal, menurut dia masih ada tahapan lain yang bisa ditempuh seperti rekonsiliasi.

Apalagi, menurut Refly Harun kejahatan sebagaimana dilimpahkan ke Ustadz Maaher bukan tergolong luar biasa seperti korupsi, perampokan, dan sejenisnya.

Sampai-sampai, Refly Harun mengaku tidak habis pikir Ustadz Maaher ditangkap dan ditahan bak penjahat kelas berat.

"Apa kasusnya harus pakai tangan besi negara? Bukannya kasus bisa direkonsiliasi dengan permintaan maaf misalnya, dan kita tahu Ustadz Maaher sudah meminta maaf dengan ulama yang dihina," terang Refly Harun.

"Saya gak habis pikir kenapa harus ditangkap dan ditahan seperti penjahat kelas berat. Bisa diproses, apa perlu ditahan? Bukankah demokrasi pancasila mengajarkan musyawarah mufakat yang sedikit mengadukan ke polisi dan mengadukan orang. Ini hukum tajam ke bawah tumpul ke atas," tegasnya menambahi.

Terakhir, Refly Harun merasa kasus sebagaimana menimpa Ustadz Maaher bisa menjadi evaluasi pemerintah di kemudian hari.

"Ini sebenarnya menjadi evaluasi Kapolri yang baru termasuk evaluasi Jokowi yang katanya mau dikritik. Penegak hukum terlalu mudah menahan orang, untuk sebuah pelanggaran yang tidak berat-berat amat," tandasnya.[]