ASN Pria Wajib Subuh Berjemaah, Komisi II Minta Walkot Bukittinggi Dibina
BACANEWS.ID - Wali Kota (Walkot) Bukittinggi, Sumatera Barat (Sumbar) Erman Syafar mengeluarkan aturan yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) pria muslim di daerahnya salat subuh berjemaah setiap hari Jumat.
Komisi II DPR RI meminta Mendagri Tito Karnavian turun tangan membina Walkot Bukittinggi Erman Syafar.
"Rencana Walikota Bukittinggi mewajibkan sholat shubuh berjamaah bagi ASN laki-laki, perlu ditimbang lagi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim kepada wartawan, Rabu (3/3/2021).
Luqman pun mendorong Wali Kota Bukittinggi memberikan teladan jika ia ingin menjadikan salat subuh sebagai kebiasaan bagi para ASN. Menurutnya, aturan salat subuh berjamaah tidak perlu diatur dalam peraturan.
"Jika Wali Kota bermaksud menularkan kebiasaan Sholat Shubuh berjamaah, maka beri saja contoh, tidak perlu membuatnya menjadi kewajiban yang diatur melalui Peraturan Wali Kota. Kenapa? Karena sama sekali tidak ada dasar hukum yang menjadi landasannya, baik hukum negara maupun hukum Islam," ungkapnya.
"Jangan sampai maksud baik Walikota malah menjadi hal negatif, misalkan terjadi perubahan niat ASN melaksanakan sholat untuk menyembah Allah menjadi sekedar melaksanakan kewajiban Wali Kota. Celaka namanya itu!," sambung Luqman.
Selain itu, Luqman juga mengkritik rencana Walkot Bukittinggi memundurkan jam masuk kantor usai melaksanakan kegiatan salat subuh berjamaah di hari Jumat. Ia menilai kebijakan itu salah kaprah.
"Waduh, tidak bener itu kalau malah memundurkan apalagi mengurangi jam pelayanan masyarakat gara-gara mewajibkan Sholat Shubuh berjamaah. Itu salah kaprah! Kewajiban ASN itu melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya. Bagi orang Islam, yang wajib itu melaksanakan sholat, bukan berjamaahnya," ungkapnya.
Luqman pun berharap Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi hingga Mendagri Tito Karnavian dapat memberikan pembinaan terhadap Wali Kota Bukittinggi. Menurutnya, jangan sampai kehidupan beragama bagi ASN umat Islam menimbulkan kerugian dalam pelayanan masyarakat.
"Saya berharap Gubernur setempat dan Mendagri memberikan pembinaan kepada Wali Kota Bukittinggi, agar niat baiknya membangun kehidupan beragama bagi ASN yang beragama Islam, tidak malah menimbulkan kerugian pelayanan masyarakat," tegasnya.
Menurut Luqman aturan salat lima waktu dalam Islam itu hukumnya wajib. Namun, ia juga menilai Indonesia tidak menjadikan syariat agama tertentu sebagai hukum formal negara yang mengikat bagi seluruh warga negara.
"Negara Indonesia bukanlah negara agama, juga bukan negara sekuler. Sila pertama Pancasila, menjadi landasan filosofis bahwa Indonesia adalah negara yang mengakui nilai-nilai teologis agama-agama, tetapi tidak menjadikan syariat agama tertentu sebagai hukum formil negara yang mengikat bagi seluruh warga negara," ucapnya.
Wali Kota Bukittinggi Erman Syafar sebelumnya mengeluarkan instruksi yang mewajibkan seluruh ASN pria muslim di daerah itu untuk salat Subuh berjemaah setiap hari Jumat. Kebijakan akan dimulai akhir pekan ini.(dtk)