Astagfirullah! Berhembus Kabar Kalau MUI Rela Gadaikan Kehalalan Demi Posisi di BUMN
BACANEWS.ID - Beredar kabar pejabat Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta jatah posisi Komisaris BUMN. Permintaan tersebut terkait dengan fatwa kehalalan vaksin Covid-19 asal Inggris AstraZeneca.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara soal kabar MUI meminta posisi Komisaris BUMN tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Arya juga menepis kabar yang mengaitkan permintaan MUI tersebut dengan vaksin Covid-19 dari Inggris itu agar dinyatakan halal. MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena unsur darurat meski diklaim mengandung tripsin babi.
"Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," katanya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menyatakan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan ahli soal risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak leluasa memilih vaksin karena adanya keterbatasan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun, AstraZeneca angkat bicara soal pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebut vaksin Covid buatannya menggunakan tripsin dari pankreas babi dalam proses produksinya.
"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat, vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus, yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas Juru Bicara AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).
Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris (MHRA). Tak ada satu pun tahapan produksi vaksin AstraZeneca, yang memanfaatkan produk turunan babi.
"Dalam tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.
Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk kaum muslim.
Staf Khusus III Menteri BUMN Arya Sinulingga angkat bicara soal kabar MUI meminta posisi Komisaris BUMN tersebut.
"Perlu kami sampaikan bahwa kami di Kementerian BUMN sampai hari ini tidak pernah ada permintaan komisaris untuk MUI ataupun pejabat-pejabat di MUI," ujarnya lewat keterangan tertulis, Minggu (21/3/2021).
Arya juga menepis kabar yang mengaitkan permintaan MUI tersebut dengan vaksin Covid-19 dari Inggris itu agar dinyatakan halal. MUI sebelumnya telah mengeluarkan fatwa vaksin AstraZeneca boleh digunakan karena unsur darurat meski diklaim mengandung tripsin babi.
"Apalagi berhubungan dengan vaksin AstraZeneca, sama lagi tidak ada hubungannya. Dan kita juga tidak ada keterkaitan dengan hal tersebut," katanya.
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh sebelumnya menyatakan, vaksin AstraZeneca boleh digunakan dengan berbagai pertimbangan.
Pertama, Indonesia dalam kondisi yang mendesak atau darurat syar'i. Kedua, terdapat keterangan ahli soal risiko fatal jika tidak segera dilakukan vaksinasi Covid-19.
Ketiga, ketersediaan vaksin Covid-19 yang halal dan suci tidak mencukupi untuk pelaksanaan vaksinasi. Keempat, vaksin AstraZeneca sudah ada jaminan keamanan dari pemerintah. Kelima, pemerintah tidak leluasa memilih vaksin karena adanya keterbatasan baik di dalam negeri maupun luar negeri.
Adapun, AstraZeneca angkat bicara soal pernyataan Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang menyebut vaksin Covid buatannya menggunakan tripsin dari pankreas babi dalam proses produksinya.
"Kami menghargai yang disampaikan oleh MUI. Penting untuk dicatat, vaksin Covid-19 AstraZeneca merupakan vaksin vektor virus, yang tidak mengandung produk berasal dari hewan," jelas Juru Bicara AstraZeneca Indonesia, Rizman Abudaeri dalam keterangan tertulisnya, Minggu (21/3/2021).
Hal tersebut sudah dikonfirmasi Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris (MHRA). Tak ada satu pun tahapan produksi vaksin AstraZeneca, yang memanfaatkan produk turunan babi.
"Dalam tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya," lanjut AstraZeneca.
Vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair, dan Maroko. Banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah membolehkan penggunaan vaksin AstraZeneca untuk kaum muslim.