Bertemu Jokowi, Amien Rais Minta Kasus KM 50 Dibawa ke Pengadilan HAM
BACANEWS.ID - Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam laskar FPI bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Mereka meminta kasus tewasnya enam laskar FPI itu dibawa ke pengadilan HAM.
Pertemuan itu digelar di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (9/3/2021). TP3 diwakili oleh Amien Rais hingga Marwan Batubara.
"Kemudian diurai apa yang terjadi pertama, tujuh orang yang diwakili oleh Pak Amien Rais dan pak Marwan Batubara tadi menyatakan mereka menyatakan keyakinan telah terjadi pembunuhan terhadap 6 laskar FPI dan mereka meminta agar ini dibawa ke pengadilan HAM karena pelanggaran HAM berat, itu yang disampaikan kepada presiden," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam jumpa pers yang disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden.
Pertemuan TP3 dan Jokowi, kata Mahfud, pada intinya membahas satu hal pokok yaitu terkait tewasnya laskar FPI. Kemudian satu hal pokok itu diurai menjadi dua hal.
"Pertama harus ada penegakan hukum sesuai dengan ketentuan hukum, sesuai dengan perintah tuhan bahwa hukum itu adil dan yang kedua ada ancaman dari tuhan kalau orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya negara dihadang," ujar Mahfud.
Mahfud menjelaskan pertemuan tak berlangsung lama. Pertemuan juga disebut berlangsung serius.
"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit bicaranya pendek dan serius hanya itu yang disampaikan oleh mereka bahwa mereka yakin telah terjadi pembunuhan yang dilakukan dengan cara melanggara HAM berat bukan pelanggaran HAM biasa sehingga 6 laskar FPI itu meninggal," ujar Mahfud.(dtk)