Diselidiki Bareskrim, 3 Anggota Polda Metro Diduga Aniaya-Bunuh Laskar FPI
BACANEWS.ID - Dugaan pembunuhan yang terjadi di luar hukum atau unlawful killing terhadap empat orang laskar Front Pembela Islam (FPI) mulai diselidiki Bareskrim Polri. Total ada tiga anggota Polda Metro Jaya yang dilaporkan berkaitan dengan hal itu.
"Minggu lalu, iya (terlapor tiga orang anggota Polda Metro Jaya)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Maret 2021.
Andi menyebutkan laporan polisi atau LP berkaitan dengan hal itu sudah diterbitkan pekan lalu. Sebab, dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, empat dari enam laskar FPI masih hidup ketika dibawa dengan menggunakan mobil petugas kepolisian sebelum akhirnya dinyatakan tewas.
Untuk itu Bareskrim Polri kini menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya itu. Brigjen Andi mengatakan penyelidikan kasus itu didasarkan pada dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar Andi.
"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," imbuhnya.
Apa isi dari 2 pasal itu?
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Pasal 351 ayat (1) KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Sebelumnya, Komnas HAM pernah memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI. Hasilnya, Komnas HAM menemukan tewasnya empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai temuan di lapangan, voice note, hingga tangkapan layar CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.
Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam orang laskar FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1/2021). []
"Minggu lalu, iya (terlapor tiga orang anggota Polda Metro Jaya)," kata Brigjen Andi Rian Djajadi selaku Dirtipidum Bareskrim Polri pada Rabu, 3 Maret 2021.
Andi menyebutkan laporan polisi atau LP berkaitan dengan hal itu sudah diterbitkan pekan lalu. Sebab, dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek Km 50, empat dari enam laskar FPI masih hidup ketika dibawa dengan menggunakan mobil petugas kepolisian sebelum akhirnya dinyatakan tewas.
Untuk itu Bareskrim Polri kini menyelidiki dugaan keterlibatan tiga anggota Polda Metro Jaya itu. Brigjen Andi mengatakan penyelidikan kasus itu didasarkan pada dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian.
"(Dasar penyelidikan) Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 338 (KUHP). Tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan mati," ujar Andi.
"LP kan sudah dibuat, tentu jaksa menunggu. Kita lakukan penyelidikan dulu untuk temukan bukti permulaan. Kan permulaan dulu baru bisa ditentukan naik sidik (penyidikan)," imbuhnya.
Apa isi dari 2 pasal itu?
Pasal 338 KUHP
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun
Pasal 351 ayat (1) KUHP
Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah
Pasal 351 ayat (3) KUHP
Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Sebelumnya, Komnas HAM pernah memaparkan hasil investigasi peristiwa tewasnya enam orang laskar FPI. Hasilnya, Komnas HAM menemukan tewasnya empat orang laskar FPI merupakan pelanggaran HAM.
Komnas HAM menjelaskan bukti-bukti yang mereka peroleh mulai temuan di lapangan, voice note, hingga tangkapan layar CCTV. Komnas HAM juga telah memeriksa polisi, keluarga korban, pihak FPI, hingga saksi di lokasi. Komnas HAM memanggil pula sejumlah ahli.
Hasilnya, memang ada peristiwa pembuntutan terhadap Habib Rizieq Shihab oleh polisi pada saat itu. Dalam proses itu, ada enam orang laskar FPI yang tewas dalam dua konteks yang berbeda.
"Terdapat 6 orang meninggal dunia dalam 2 konteks peristiwa yang berbeda," kata komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam jumpa pers pada Jumat (8/1/2021). []