Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Investasi Miras, Mantan Ketua MPR: Kiai Ma’ruf Amin Paham Fikih Islam, Tolong Dihentikan!


BACANEWS.ID - Mantan Ketua MPR RI, Amien Rais meminta kepada Wakil Presiden (Wapres) Ma’ruf Amin menyampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) terkait kekeliruan menerbitkan izin investasi minuman keras (miras) di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Mohon kiai, para ulama dan Pak Ma’ruf Amin, panjenengan bisa mengatakan ke Pak Presiden ‘ini keliru pak. Tolong Pak, ini saya kan juga dipilih pak’. Sama saja,” kata Amien dalam Kanal YouTube Amien Rais Official, Senin (1/3/2021).

Amien menilai Ma’ruf sosok tokoh agama dan kiai tangguh. Ma’ruf banyak memahami pengetahuan dan ilmu tentang agama Islam dan pernah menjadi Ketua Majelis Ulama Indonesia.

“Jadi enggak ada salahnya Kiai Ma’ruf Amin yang saya tahu tangguh dan paham tentang fikih Islam, tolong itu dihentikan,” ujar dia.

Lebih lanjut, Amien menilai Jokowi secara fatal sudah melanggar secara moral dan politik terkait terbitnya aturan tersebut. Sebab, aturan tersebut bertentangan dengan nilai-nilai Islam yang terkandung dalam Alquran.

Ia juga meminta agar ormas Islam seperti MUI, Muhammadiyah, dan Nahdlatul Ulama (NU) mendesak pemerintah agar aturan tersebut segera dicabut.

“Mengapa? ini taruhan generasi muda kita. Memang itu berlaku di beberapa wilayah. Namun, jangan sampai ada kehancuran akhlak. Jangan sampai generasi muda kita menenggak miras dan main judi,” kata Amien yang juga pernah menjadi Ketum PP Muhammadiyah.

Lebih lanjut, Amien menuding Jokowi sudah menghancurkan akhlak dan moralitas bangsa Indonesia dengan diterbitkannya aturan tersebut. Bila Jokowi nekat, kata dia, akan berhadapan dengan Allah SWT di akhirat kelak karena menantang ajaran Alquran.

“Saya harus bicara apa adanya. Dan, itu (Perpres Investasi Miras) seperti membuka sebuah air bah yang menenggelamkan akhlak anak muda kita dan orang tua,” kata inisiator Partai Ummat itu.

Aturan tentang izin investasi Miras tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken kepala negara pada 2 Februari 2021. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Dalam aturan tersebut, terdapat empat wilayah yang diberikan izin pembuatan industri miras di Indonesia yakni Bali, Nusa Tenggara Timur, Papua dan Sulawesi Utara.

Perpres turunan UU Ciptaker yang mengatur soal investasi miras dari skala besar hingga kecil alias eceran itu mendapatkan beragam respons.

Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Timotius Murib menuturkan rakyat Papua tak diajak berdiskusi atas langkah Jokowi membuka izin investasi miras.

“Tidak pernah dilibatkan [bahas Perpres Miras]. MRP dengan tegas menolak Perpres tentang miras dan meminta kepada presiden segera cabut Perpres nomor 10 tahun 2021. Segera cabut!” kata Timotius, (28/2/2021).

Timotius sangat menyesalkan langkah yang diambil Jokowi usai mengeluarkan aturan tersebut. Ia menilai para pemangku adat dan para tokoh agama di Papua selama ini sudah bersama-sama melawan penyebaran minuman keras di tengah masyarakat.

Bahkan, kata dia, pemerintah Papua melalui Gubernur Papua Lukas Enembe telah meneken Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang pelarangan peredaran minuman keras di Bumi Cenderawasih.

“Kami MRP yang mewakili rakyat Papua, lebih khusus rakyat Orang Asli Papua sangat menyesal dengan surat presiden terkait dengan penanaman modal miras di Papua tersebut.

Senada, Anggota DPR RI dari Papua Filep Wamafma menilai perpres yang telah diteken Jokowi itu menegasikan segala peraturan daerah untuk melawan peredaran minuman keras. Oleh karena itu, Filep menyatakan menolak keputusan pemerintah untuk membuka izin investasi untuk industri minuman keras (miras) atau minuman beralkohol di Papua.

“Dan kami minta presiden cabut izin itu di Papua,” kata Filep kepada pers, Jumat (26/2/2021).

“Persoalan hari ini di Papua enggak hanya persoalan politik, tapi pelanggaran-pelanggaran hukum dan kriminal diakibatkan oleh minuman beralkohol. Sehingga kita sebagai senator mempertanyakan komitmen pemerintah dalam menyelesaikan persoalan di Papua,” kata dia.