Ternyata Semua Agama Melarang Minuman Keras, Ini Buktinya
BACANEWS.ID - Ternyata minuman keras dilarang oleh agama-agama yang ada di Indonesia. Sebagai berikut buktinya.
BERDASARKAN PANDANGAN ISLAM
Menurut Ajaran Islam
Bahwa didalam Islam terdapat ketentuan hukum yang melarang mengkonsumsi minuman keras atau minuman beralkohol yang didasarkan pada Al-Qur’an dan Hadits, yang memiliki arti jika seorang muslim dan mukmin saja dilarang meminum miras palagi memproduksi dan menjualnya, yaitu :
QS. Al-Baqarah : 219 “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfa`at bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfa`atnya”
QS. An-Nisa' : 43 “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat, sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan”
QS. Al-Maidah: 90 “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan”
HR. Muslim “Setiap minuman yang memabukkan adalah khamar dan setiap yang memabukkan adalah haram. Barang siapa minum khamar di dunia lalu ia mati dalam keadaan masih tetap meminumnya (kecanduan) dan tidak bertobat, maka ia tidak akan dapat meminumnya di akhirat (di surga)”
HR At-Thabrani, Ad-Daraquthni dan lainnya, dihasankan oleh Al-Albani “Khamr itu adalah induk keburukan (ummul khobaits) dan barangsiapa meminumnya maka Allah tidak menerima sholatnya 40 hari. Maka apabila ia mati sedang khamr itu ada di dalam perutnya maka ia mati dalam keadaan bangkai jahiliyah”
MENURUT PANDANGAN AGAMA SELAIN ISLAM DI REPUBLIK INDONESIA
Menurut Ajaran Kristen
Efesus 5:18
“Dan janganlah kamu mabuk oleh anggur, karena anggur menimbulkan hawa nafsu (kata bahasa Yunani untuk “hawa nafsu” berarti “hidup yang disia-siakan, tidak bermoral; tidak bersusila, berfoya-foya”)”
Amsal 23:21a
“Karena si peminum dan si pelahap menjadi miskin”
Korintus 5:11
“Tetapi yang kutuliskan kepada kamu ialah, supaya kamu jangan bergaul dengan orang, yang sekalipun menyebut dirinya saudara, adalah orang cabul, lapar uang, penyembah berhala, pemfitnah, pemabuk atau penipu; dengan orang yang demikian janganlah kamu sekali-kali makan bersama-sama”
Menurut Ajaran Buddha
Bahwa menurut Ajaran Budha terdapat 5 aturan (larangan) atau five moral principtes Pancasila berisi 5 larangan/ pantangan yang salah satunya adalah larangan mengenai minuman beralkohol atau miras yaitu :
“Sura Meraya Masjja Pamada Tikana Veramani, artinya jangan meminum minuman yang menghilangkan pikiran, yang maksud dilarang meminum minuman keras”
Menurut Ajaran Hindu
Di dalam Bhagavata Purana (I. 17. 38. - 39) terdapat keterangan mengenai mata rantai kejahatan mabuk-mabukan yaitu : " Sura “ Artinya minuman keras, minuman keras ini kalau diminum melebihi dari keperluan tubuh dapat menyebabkan mabuk, sehingga dapat merusak syaraf dan pikiranpun menjadi tidak waras sehingga dapat menimbulkan keonaran, perkelahian dan sebagainya, karena itu waspadalah terhadap minuman keras”
*Dikutip dari penyampaian pendapat Front Pembela Islam (FPI) pada Rapat dengar pendapat dengan Pansus B DPR RI, Kamis, 04 Februari 2016