Andi Arief Usul, Agar Situasi Kondusif Pemerintah Hentikan Sidang HRS, Jumhur Dan Syahganda
BACANEWS.ID - Politisi Partai Demokrat Andi Arief memberikan saran kepada pemerintah agar mengambil jalur rekonsiliasi dengan tidak melanjutkan persidagan Habib Rizieq Shihab, Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat.
"Saya mengusulkan agar situasi makin damai dan legacy pak Jokowi bagus buat semua rakyat adalah dengan melakukan Rekonsiliasi, ketimbang melanjutkan persidangan yang timpang terhadap HRS, Syahganda, Jumhur dan lain-lain," kata Andi usai menjadi pembicara diskusi virtual bertajuk "Sidang HRS Dkk Hukum atau Politik" Sabtu malam (17/4).
Karena menurut Andi Arief, peradilan dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan hanyalah cover yang pada intiya hanya untuk "mematikan perlawanan" Habib Rizieq Shihab.
Andi Arief tak bisa membayangkan melihat respon masyarakat terhadap perkara yang tengah menjerat Habib Rizieq Shihab jika keadaan tidak terjadi pandemi Covid-19.
"Pasti sudah tumpah ruah (dijalan), masyarakat pasti marah. Tapi karena situasi pandemi hanya bisa berkeluh kesah di sosial media," tandasnya.
Syahganda Nainggolan ditangkap polisi karena tuduhan menyebarkan hoax, dan dijerat dengan tudukan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoax hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh. Ada 3 dakwaan terhadap Syahganda. Dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946, atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946, atau ketiga pasal 15 UU 1/1946.
Sementara Jumhur Hidayat, didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang memicu demo rusuh di Jakarta. Kedua persidangan Aktvis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini disebut sebagai pembungkaman terhadap demokrasi.(RMOL)
"Saya mengusulkan agar situasi makin damai dan legacy pak Jokowi bagus buat semua rakyat adalah dengan melakukan Rekonsiliasi, ketimbang melanjutkan persidangan yang timpang terhadap HRS, Syahganda, Jumhur dan lain-lain," kata Andi usai menjadi pembicara diskusi virtual bertajuk "Sidang HRS Dkk Hukum atau Politik" Sabtu malam (17/4).
Karena menurut Andi Arief, peradilan dengan tuduhan pelanggaran protokol kesehatan dan UU Kekarantinaan Kesehatan hanyalah cover yang pada intiya hanya untuk "mematikan perlawanan" Habib Rizieq Shihab.
Andi Arief tak bisa membayangkan melihat respon masyarakat terhadap perkara yang tengah menjerat Habib Rizieq Shihab jika keadaan tidak terjadi pandemi Covid-19.
"Pasti sudah tumpah ruah (dijalan), masyarakat pasti marah. Tapi karena situasi pandemi hanya bisa berkeluh kesah di sosial media," tandasnya.
Syahganda Nainggolan ditangkap polisi karena tuduhan menyebarkan hoax, dan dijerat dengan tudukan kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian atau hoax hingga menyebabkan aksi menolak UU Cipta Kerja berujung ricuh. Ada 3 dakwaan terhadap Syahganda. Dakwaan pertama Pasal 14 ayat (1) UU 1/1946, atau kedua Pasal 14 ayat (2) UU 1/1946, atau ketiga pasal 15 UU 1/1946.
Sementara Jumhur Hidayat, didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja atau UU Ciptaker yang memicu demo rusuh di Jakarta. Kedua persidangan Aktvis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini disebut sebagai pembungkaman terhadap demokrasi.(RMOL)