Bima Arya Terpojok! Pakar Hukum: Saksi Harus Menyampaikan Apa Yang Dialami Langsung, Bukan Berdasar Kesaksian Orang Lain
BACANEWS.ID - Wasekjen Persaudaraan Alumni (PA) 212 Novel Bamukmin mengomentari pernyataan Wali Kota Bogor Bima Arya yang mengaku menerima informasi dari nomor tidak dikenal terkait keberadaan Habib Rizieq di Bogor.
Novel meminta Bima Arya mengungkap nomor tak dikenal yang memberinya informasi tersebut.
Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, dari segi pidana memang saksi harus memberikan keterangan sesuai apa yang dilihat sendiri, bukan orang lain.
"Segi pidana, saksi harus bicara sesuai yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri secara langsung bukan berdasar kesaksian orang lain," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (17/4) malam.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu juga setuju dengan pernyataan Novel soal kewajiban saksi memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.
"Tidak boleh menambah dan mengurangi fakta karena disumpah," ujar Suparji.
Hari Suparji menyebut, kererangan saksi dalam persidangan bakal dinilai majelis hakim.
"Kalau memang nomor tidak dikenal, ya, sampaikan begitu. Majelis hakim akan menilai kesaksian seorang saksi," ujar Suparji.
Dia menegaskan, keterangan saksi menjadi fakta persidangan yang bakal menjadi pertimbangan hakim membuat putusan. (jpnn)
Novel meminta Bima Arya mengungkap nomor tak dikenal yang memberinya informasi tersebut.
Merespons hal tersebut, pakar hukum pidana Suparji Ahmad mengatakan, dari segi pidana memang saksi harus memberikan keterangan sesuai apa yang dilihat sendiri, bukan orang lain.
"Segi pidana, saksi harus bicara sesuai yang dilihat, didengar, dan dialami sendiri secara langsung bukan berdasar kesaksian orang lain," kata Suparji kepada JPNN.com, Sabtu (17/4) malam.
Akademisi Universitas Al-Azhar itu juga setuju dengan pernyataan Novel soal kewajiban saksi memberikan keterangan yang sebenarnya dalam persidangan.
"Tidak boleh menambah dan mengurangi fakta karena disumpah," ujar Suparji.
Hari Suparji menyebut, kererangan saksi dalam persidangan bakal dinilai majelis hakim.
"Kalau memang nomor tidak dikenal, ya, sampaikan begitu. Majelis hakim akan menilai kesaksian seorang saksi," ujar Suparji.
Dia menegaskan, keterangan saksi menjadi fakta persidangan yang bakal menjadi pertimbangan hakim membuat putusan. (jpnn)