Hasil Penggeledahan Kantor Eks Laskar, Pengacara: Polisi Temukan Deterjen dan Pembersih Toilet
BACANEWS.ID - Hasil penggeledahan eks Sekretariat DPP FPI atau kantor FPI, polisi menemukan deterjen dan obat pembersih toilet. Pengacara Munarman mengungkap hal ini.
Tidak ada temuan yang menghebohkan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di gedung eks Sekretariat DPP FPI di Petamburan, terkait penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution mengatakan bahwa yang ditemukan pihak polisi cuma deterjen dan obat pembersih toilet.
Yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala.
Sementara mengenai buku-buku yang disita polisi dari kediaman Munarman, Hariadi menyebut itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi kliennya.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta (Group Pojoksatu), Rabu (28/4).
Munarman ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman juga diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme
Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. []
Tidak ada temuan yang menghebohkan saat pihak kepolisian melakukan penggeledahan di gedung eks Sekretariat DPP FPI di Petamburan, terkait penangkapan eks Sekretaris Umum FPI, Munarman.
Kuasa Hukum Munarman, Hariadi Nasution mengatakan bahwa yang ditemukan pihak polisi cuma deterjen dan obat pembersih toilet.
Yang dahulu biasa digunakan untuk program kerja bakti bersih-bersih tempat wudhu dan toilet masjid dan mushala.
Sementara mengenai buku-buku yang disita polisi dari kediaman Munarman, Hariadi menyebut itu merupakan koleksi intelektual yang mengisi perpustakaan pribadi kliennya.
“Berdasarkan banyaknya kesalahan prosedur penegakan hukum yang mengamputasi hak asasi klien kami, karenanya kami akan melakukan perlawanan hukum sesuai sistem peradilan pidana yang berlaku di Republik Indonesia,” ujarnya seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta (Group Pojoksatu), Rabu (28/4).
Munarman ditangkap aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri lantaran diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.
Munarman juga diduga melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme
Munarman ditangkap pada Selasa (27/4) sekira pukul 15.30 WIB di kawasan Cinangka, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten. []