Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Perwira Polisi di Jateng Dilaporkan Gelapkan Uang Barang Bukti Rp 922 Juta


BACANEWS.ID - Seorang perwira polisi berinisial TA dengan pangkat AKP dilaporkan ke Polda Jawa Tengah (Jateng) terkait dugaan penggelapan uang barang bukti sebesar Rp 922 juta. Laporan dilakukan oleh kontraktor bernama Sofyan Hadi (53) warga Slawi.

Kuasa hukum pelapor, Yosep Parera, mengatakan laporan dilakukan di Polda Jateng. Ia menjelaskan awalnya pada Januari 2019 kliennya sepakat dengan PT SGI untuk proyek pengurukan tanah.

"Kesepakatan pembayaran Rp 2,3 miliar. Pembayaran lewat notaris di Brebes berinisial S," kata Yosep di Polda Jateng, Senin (26/4/2021).

Namun pembayaran baru sebagian, sehingga Sofyan melakukan somasi terhadap PT SGI. Tetapi perusahaan itu justru kaget karena uang pembayaran RP 922 juta sudah diserahkan ke notaris berinisial S itu.

"PT SGI kaget, kemudian sepakat, perjanjian. Sepakat notaris menyerahkan uang titipan Rp 922 juta sekian, masuk di bank," jelasnya.

PT SGI kemudian melaporkan notaris tersebut dan berselang 5 hari, Sofyan dihampiri AKP TA dan anak buahnya agar uang tersebut diambil sebagai barang bukti atas laporan PT SGI.

"Uang itu dibawa ke Polres Brebes dan diambil polisi, ada bukti foto, alasan untuk barang bukti laporan PT SGI terhadap notaris S. Tetapi beliau tidak beri surat tanda terima penyerahan uang," ujarnya.

Perkara laporan PT SGI terhadap notaris S ternyata dihentikan dan Sofyan meminta barang bukti uang itu dikembalikan. Namun menurut Sofyan, uang tidak dikembalikan padahal juga sempat ada pertemuan dengan TA soal itu.

"Sampai saat ini tidak ada realisasi, pernah bertemu, katanya mau selesaikan," ujar Sofyan.

"Menurut Pasal 46 ayat 1 KUHP dengan tegas mengatakan barang bukti yang disita dalam proses sebuah tindak pidana wajib dikembalikan kepada orang di mana itu disita atau kepada orang yang berhak," jelas Yosep.

Hal itulah yang membuat Sofyan mengadukan PT SGI dan TA terkait penipuan sekitar dua bulan lalu, namun penyidik mengarahkan untuk melakukan pelaporan karena ditemukan unsur penggelapan.

"Unsur penipuan tidak terbukti tapi justru unsur penggelapan yang diduga dilakukan AKP TA yang saat itu menjabat Kasat Reskirm Brebes, saat ini di Kendal dan jajarannya beserta PT SGI. Maka atas rekomendasi itu lapor dugaan penggelapan terhadap PT SGI dan TA," jelas Yosep.

Laporan tersebut sudah diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Jateng dengan nomor LP/B/IV/2021/Jateng/Ditreskrimum.

Terpisah, Kasubbid Penmas Polda Jateng, AKBP Maulud mengatakan pihaknya belum memantau terkait laporan tersebut. Namun jika sudah ada nomor laporan artinya sudah diterima SPKT.

"Jika sudah ada nomornya berarti sudah diterima SPKT," kata Maulud saat dihubungi, Selasa (27/4/2021).

Ia menyebutkan masih perlu ada proses lebih lanjut terkait laporan itu. "Tapi perlu ada pembuktian dari laporan tersebut," ujarnya. []