PM Pakistan Desak Negara Barat Hukum Pelaku Pelecehan Nabi Muhammad Seperti Menghukum Para Pencela Holocaust
BACANEWS.ID - Di tengah memanasnya aksi anti-Prancis di Pakistan, Perdana Menteri Imran Khan mendesak agar negara-negara Barat bisa memperlakukan orang-orang yang menghina Nabi Muhammad sama seperti mereka bersikap kepada orang yang suka menyangkal peristiwa Holocaust.
Holocaust, dikenal pula sebagai Shoah, adalah genosida terhadap kira-kira enam juta penganut Yahudi Eropa selama Perang Dunia II, suatu program pembunuhan sistematis yang didukung oleh negara Jerman Nazi, dipimpin oleh Adolf Hitler, dan berlangsung di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi.
Di beberapa negara Eropa - termasuk Jerman dan Prancis - menyangkal Holocaust adalah sesuatu yang ilegal, dan pelakunya bisa dijebloskan ke penjara.
"Saya ... menyerukan kepada pemerintah Barat yang telah melarang komentar negatif tentang holocaust untuk menggunakan standar yang sama untuk menghukum mereka yang dengan sengaja menyebarkan pesan kebencian mereka terhadap Muslim dengan melecehkan Nabi kami," cuit Khan di akun Twitternya, seperti dikutip dari AFP, Minggu (18/4).
Hal itu disampaikan PM Khan setelah terjadi protes yang berujung pada tindakan kekerasan yang telah berlangsung selama seminggu di Pakistan. Aksi itu dimotori oleh Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) , partai Islam yang dikenal radikal untuk memprotes pemerintah Prancis yang memberikan hak penerbitan kartun Nabi Muhammad.
Baginya, menghina Nabi Muhammad sama saja dengan menyakiti umat Islam di seluruh dunia.
"Kami Muslim memiliki cinta terbesar & menghormati Nabi kami. Kami tidak bisa mentolerir rasa tidak hormat & pelecehan seperti itu," cuitnya.
Kelompok TLP sendiri telah dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri Pakistan pada Kamis lalu, sebagai akibat dari aksi protes mereka yang menewaskan empat petugas polisi.
Menanggapi itu, Khan mengatakan bahwa mereka melarang TLP bukan karena tidsk setuju dengan motivasi mereka, melainkan mereka hanya tak setuju dengan metode yang mereka lakukan dalam menyampaikan protes.
"Izinkan saya menjelaskan kepada orang-orang di sini & di luar negeri: Pemerintah kami hanya mengambil tindakan terhadap TLP di bawah undang-undang anti-teroris kami ketika mereka menantang surat perintah negara dan menggunakan kekerasan jalanan & menyerang publik & penegak hukum," katanya.
"Tidak ada yang bisa di atas hukum dan Konstitusi," demian Khan.[rmol]
Holocaust, dikenal pula sebagai Shoah, adalah genosida terhadap kira-kira enam juta penganut Yahudi Eropa selama Perang Dunia II, suatu program pembunuhan sistematis yang didukung oleh negara Jerman Nazi, dipimpin oleh Adolf Hitler, dan berlangsung di seluruh wilayah yang dikuasai oleh Nazi.
Di beberapa negara Eropa - termasuk Jerman dan Prancis - menyangkal Holocaust adalah sesuatu yang ilegal, dan pelakunya bisa dijebloskan ke penjara.
"Saya ... menyerukan kepada pemerintah Barat yang telah melarang komentar negatif tentang holocaust untuk menggunakan standar yang sama untuk menghukum mereka yang dengan sengaja menyebarkan pesan kebencian mereka terhadap Muslim dengan melecehkan Nabi kami," cuit Khan di akun Twitternya, seperti dikutip dari AFP, Minggu (18/4).
Hal itu disampaikan PM Khan setelah terjadi protes yang berujung pada tindakan kekerasan yang telah berlangsung selama seminggu di Pakistan. Aksi itu dimotori oleh Tehreek-e-Labbaik Pakistan (TLP) , partai Islam yang dikenal radikal untuk memprotes pemerintah Prancis yang memberikan hak penerbitan kartun Nabi Muhammad.
Baginya, menghina Nabi Muhammad sama saja dengan menyakiti umat Islam di seluruh dunia.
"Kami Muslim memiliki cinta terbesar & menghormati Nabi kami. Kami tidak bisa mentolerir rasa tidak hormat & pelecehan seperti itu," cuitnya.
Kelompok TLP sendiri telah dilarang oleh Kementerian Dalam Negeri Pakistan pada Kamis lalu, sebagai akibat dari aksi protes mereka yang menewaskan empat petugas polisi.
Menanggapi itu, Khan mengatakan bahwa mereka melarang TLP bukan karena tidsk setuju dengan motivasi mereka, melainkan mereka hanya tak setuju dengan metode yang mereka lakukan dalam menyampaikan protes.
"Izinkan saya menjelaskan kepada orang-orang di sini & di luar negeri: Pemerintah kami hanya mengambil tindakan terhadap TLP di bawah undang-undang anti-teroris kami ketika mereka menantang surat perintah negara dan menggunakan kekerasan jalanan & menyerang publik & penegak hukum," katanya.
"Tidak ada yang bisa di atas hukum dan Konstitusi," demian Khan.[rmol]