Politikus PKB Usman Sulaiman jadi Gembong Narkoba, Dibekuk BNN Bawa Sabu 25 Kg
BACANEWS.ID - Akhirnya gembong narkoba oknum anggota DPRD Biruen Usman Sulaiman berhasil dibekuk oleh BNN di depan Masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur, Provinsi Aceh.
"BNN lakukan penangkapan terhdap oknum anggota DPRD Biruen, Aceh. Semua ada 3 orang tersangka. Mereka ditangkap di depan masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan barang bukti narkoba 25 kg," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari melalui keterangan kepada Indozone, Kamis (22/4/2021).
Narkoba tersebut disembunyikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di dalam dasboard mobil Fortuner yang dibawa dari Aceh dan hendak diedarkan ke Jambi.
Di samping membekuk Usman Sulaiman, BNN juga menangkap tersangka lainnya masing-masing Mutia dan Mahmuddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun narkoban yang diperoleh tersangka dari hasil penyelundupan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut.
Arman Depari membeberkan kalau sindikat penyelundupan narkoba itu dikendalikan oleh Usman Sulaiman yang merupakan anggota DPRD Biruen.
"Yang bersangkutan juga masuk dalam DPO Polda Sumut dalam kasus narkotika," katanya.
Sementara itu barang bukti dan para tersangka di bawa ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri jaringan peredaran narkoba di bawah kendali Usman.
Sosok Usman Sulaiman di masyarakat
Usman diketahui lahir di Cot Trieng, 16 Juni 1980. Ia beralamat di Dusun III Cinta Maju, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dia dikenal sebagai Ketua DPC PKB Bireuen. Fotonya saat terpilih sebagai Ketua DPC PKB Bireuen banyak beredar di media sosial.
Usman ditetapkan sebagai buronan karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai gembong narkoba.
Usman jadi buronan kasus narkoba dengan jeratan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, per tanggal 5 Maret 2021.
Terkait penetapan Usman sebagai buronan ini, Direktur Narkoba Polda Sumut telah mengeluarkan surat perintah kepada sepuluh anggotanya untuk menangkap Usman.
Selain Usman, satu nama lainnya yang juga jadi buronan terkait kasus yang sama adalah Hasan Basri (47 tahun), warga Desa Cot Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa Usman diduga menjalankan bisnis narkoba bersama Ong Leu, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Ong Leu sendiri sudah ditangkap dan kini ditahan di Polda Sumut. []
"BNN lakukan penangkapan terhdap oknum anggota DPRD Biruen, Aceh. Semua ada 3 orang tersangka. Mereka ditangkap di depan masjid Raya Idi Rayeuk, Aceh Timur dengan barang bukti narkoba 25 kg," kata Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari melalui keterangan kepada Indozone, Kamis (22/4/2021).
Narkoba tersebut disembunyikan politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu di dalam dasboard mobil Fortuner yang dibawa dari Aceh dan hendak diedarkan ke Jambi.
Di samping membekuk Usman Sulaiman, BNN juga menangkap tersangka lainnya masing-masing Mutia dan Mahmuddin.
Berdasarkan informasi yang dihimpun narkoban yang diperoleh tersangka dari hasil penyelundupan menggunakan kapal kayu dari Malaysia melalui jalur laut.
Arman Depari membeberkan kalau sindikat penyelundupan narkoba itu dikendalikan oleh Usman Sulaiman yang merupakan anggota DPRD Biruen.
"Yang bersangkutan juga masuk dalam DPO Polda Sumut dalam kasus narkotika," katanya.
Sementara itu barang bukti dan para tersangka di bawa ke Medan untuk penyelidikan lebih lanjut guna menelusuri jaringan peredaran narkoba di bawah kendali Usman.
Sosok Usman Sulaiman di masyarakat
Usman diketahui lahir di Cot Trieng, 16 Juni 1980. Ia beralamat di Dusun III Cinta Maju, Desa Cot Trieng, Kecamatan Kuala, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Dia dikenal sebagai Ketua DPC PKB Bireuen. Fotonya saat terpilih sebagai Ketua DPC PKB Bireuen banyak beredar di media sosial.
Usman ditetapkan sebagai buronan karena dugaan kasus penyalahgunaan narkoba, di mana ia diduga berperan sebagai gembong narkoba.
Usman jadi buronan kasus narkoba dengan jeratan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, per tanggal 5 Maret 2021.
Terkait penetapan Usman sebagai buronan ini, Direktur Narkoba Polda Sumut telah mengeluarkan surat perintah kepada sepuluh anggotanya untuk menangkap Usman.
Selain Usman, satu nama lainnya yang juga jadi buronan terkait kasus yang sama adalah Hasan Basri (47 tahun), warga Desa Cot Panjoe, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebut bahwa Usman diduga menjalankan bisnis narkoba bersama Ong Leu, yang tak lain adalah adik iparnya sendiri.
Ong Leu sendiri sudah ditangkap dan kini ditahan di Polda Sumut. []