Said Didu: Tidak Logis Kalau Hilangnya Pelajaran Pancasila Di PP 57/2021 Karena Lupa
BACANEWS.ID - Tidak dimuatnya pendidikan Pancasila sebagai pelajaran wajib bagi siswa pendidikan dasar dan menengah serta mahasiswa pendidikan tinggi dalam Peraturan Pemerintah (PP) 57/2021 tentang Standar Nasional Pendidikan terus mendapat kritik dari masyarakat.
Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Said Didu bahkan menolak dengan tegas jika alasan hilangnya pelajaran Pancasila itu dikarenakan lupa.
“Tidak logis kalau hilangnya pelajaran Pancasila karena lupa,” tuturnya di akun Twitter pribadi, Minggu (18/4).
Tidak logis yang dimaksud lantaran proses pembuatan PP sangat panjang dan melalui lintas kementerian atau lembaga.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu lantas mengurai proses panjang pembuatan sebuah PP. Pertama adalah adanya Amanat Presiden (Ampres) pembuatan PP. Kemudian langkah ini diteruskan dengan pembuatan draft dari kementerian atau lembaga penanggung jawab.
Selanjutnya, draft dikirim ke Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan pembahasan lintas kementerian atau lembaga terkait.
“Kelima paraf menteri terkait, dan keenam minta tanda tangan presiden,” urai Said Didu.
Permintaan agar pemerintah merevisi PP 57/2021 sebelumnya telah disampaiakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dia tidak ingin bangsa Indonesia menjadi tersesat dengan tidak adanya pendidikan Pancasila untuk generasi muda
“Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera," ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/4).[rmol]
Deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Said Didu bahkan menolak dengan tegas jika alasan hilangnya pelajaran Pancasila itu dikarenakan lupa.
“Tidak logis kalau hilangnya pelajaran Pancasila karena lupa,” tuturnya di akun Twitter pribadi, Minggu (18/4).
Tidak logis yang dimaksud lantaran proses pembuatan PP sangat panjang dan melalui lintas kementerian atau lembaga.
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN itu lantas mengurai proses panjang pembuatan sebuah PP. Pertama adalah adanya Amanat Presiden (Ampres) pembuatan PP. Kemudian langkah ini diteruskan dengan pembuatan draft dari kementerian atau lembaga penanggung jawab.
Selanjutnya, draft dikirim ke Sekretariat Negara untuk mendapat persetujuan pembahasan lintas kementerian atau lembaga terkait.
“Kelima paraf menteri terkait, dan keenam minta tanda tangan presiden,” urai Said Didu.
Permintaan agar pemerintah merevisi PP 57/2021 sebelumnya telah disampaiakan Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dia tidak ingin bangsa Indonesia menjadi tersesat dengan tidak adanya pendidikan Pancasila untuk generasi muda
“Tanpa pemahaman terhadap ideologi, bangsa kita tidak ubahnya seperti kapal besar yang tersesat di tengah samudera," ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/4).[rmol]