Wakapolda DIY Sebut Oknum Polisi Penghina Awak Kapal KRI 402 Depresi karena Belum Menikah
BACANEWS.ID - Anggota polisi dari Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta, berinisial Aipda FI telah ditangkap pada Minggu (25/4/2021) usai menghujat awak kapal selam KRI Nanggala 402 yang gugur setelah dinyatakan tenggelam di perairan Bali.
Wakapolda DIY, Brigjen R Slamet Santoso, mengatakan setelah ditangkap Aipda FI akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda DIY.
Termasuk, kata Brigjen Slamet, pemeriksaan mengenai kondisi fisik dan kejiwaan pelaku.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Slamet mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi Aipda FI mengalami depresi.
Menurut dugaan Brigjen Slamet, Aipda FI depresi lantaran sampai saat ini belum juga menikah. Padahal, usianya sudah menginjak 41 tahun.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980," ujar Brigjen Slamet.
Slamet menjelaskan, kasus penghinaan yang dilakukan Aipda FI akan ditangani oleh Propam Polda DIY bersama Bareskrim Polri.
"Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya. Lalu Bareskrim Polri dan Propam akan turun juga," ucap Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menuturkan, ihwal kemungkinan Aipda FI bisa dijerat pidana atas perbuatannya yang menghujat awak kapal KRI Nanggala 402.
Sebab, ulahnya dianggap telah merusak hubungan dua instansi TNI dan Polri, mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala 402.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," tutur Slamet.
Slamet mengimbau atas peristiwa ini, dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media, sehingga tidak ditemukan lagi kasus serupa.
Sedangkan Aipda FI karena perbuatannya terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Seorang anggota polisi di Yogyakarta ditangkap tim gabungan Polda DIY dan Bareskrim Polri usai menghujat awak kapal KRI Nanggala 402 yang dinyatakan gugur.
Oknum polisi tersebut berinisial FI dengan pangkat terakhir yaitu Aipda. Diketahui, Aipda FI merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Penangakapan terhadap Aipda FI dilakukan pada Minggu (25/4/2021), setelah pria berusia 41 tahun itu menghujat awak KRI Nanggala 402 melalui media sosial pribadinya.
“Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Aipda FI melalui Facebook dengan akun Fajarnnzz.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, angkat bicara. Ia memastikan bakal memproses pidana anggotanya yang melakukan pelanggaran itu.
Hingga saat ini, kata Komjen Agus, pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga memastikan bakal menjatuhi Aipda FI dengan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ujar Komjen Agus. []
Wakapolda DIY, Brigjen R Slamet Santoso, mengatakan setelah ditangkap Aipda FI akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh Propam Polda DIY.
Termasuk, kata Brigjen Slamet, pemeriksaan mengenai kondisi fisik dan kejiwaan pelaku.
"Sudah kita amankan, kita sedang periksa, baik itu fisik maupun kejiwaannya, karena kita belum tahu kejiwaannya seperti apa," kata Slamet saat ditemui di Kompleks Kepatihan Kota Yogyakarta, Senin (26/4/2021), dikutip dari Tribunnews.com.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Slamet mengungkapkan, pihaknya menemukan adanya indikasi Aipda FI mengalami depresi.
Menurut dugaan Brigjen Slamet, Aipda FI depresi lantaran sampai saat ini belum juga menikah. Padahal, usianya sudah menginjak 41 tahun.
"Iya (ada indikasi depresi), karena sampai umur sekian belum menikah, kelahiran 1980," ujar Brigjen Slamet.
Slamet menjelaskan, kasus penghinaan yang dilakukan Aipda FI akan ditangani oleh Propam Polda DIY bersama Bareskrim Polri.
"Kasus ini Polda tindak cepat dulu, periksa kejiwaannya. Lalu Bareskrim Polri dan Propam akan turun juga," ucap Slamet.
Lebih lanjut, Slamet menuturkan, ihwal kemungkinan Aipda FI bisa dijerat pidana atas perbuatannya yang menghujat awak kapal KRI Nanggala 402.
Sebab, ulahnya dianggap telah merusak hubungan dua instansi TNI dan Polri, mengingat saat ini sedang dalam keadaan duka setelah tenggelamnya KRI Nanggala 402.
"Pasti ada tindakannya, bukan hanya kode etik, tetapi juga tindak pidana karena merusak hubungan instansi. Karena saat ini baru berduka," tutur Slamet.
Slamet mengimbau atas peristiwa ini, dirinya meminta kepada masyarakat dan anggotanya untuk lebih bijak dalam bersosial media, sehingga tidak ditemukan lagi kasus serupa.
Sedangkan Aipda FI karena perbuatannya terancam dijerat dengan Undang-Undang ITE.
Seorang anggota polisi di Yogyakarta ditangkap tim gabungan Polda DIY dan Bareskrim Polri usai menghujat awak kapal KRI Nanggala 402 yang dinyatakan gugur.
Oknum polisi tersebut berinisial FI dengan pangkat terakhir yaitu Aipda. Diketahui, Aipda FI merupakan anggota Polsek Kalasan, Sleman, Yogyakarta.
Penangakapan terhadap Aipda FI dilakukan pada Minggu (25/4/2021), setelah pria berusia 41 tahun itu menghujat awak KRI Nanggala 402 melalui media sosial pribadinya.
“Matioo coook, saya hidup di Indonesia sampe saat ini susah kekurangan kesukaran. Ngopo kru kapal kyoo ngono di tangisi. Urus sendiri urusanmu," tulis Aipda FI melalui Facebook dengan akun Fajarnnzz.
Menanggapi hal itu, Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, angkat bicara. Ia memastikan bakal memproses pidana anggotanya yang melakukan pelanggaran itu.
Hingga saat ini, kata Komjen Agus, pelaku Aipda FI tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Proses pidana sedang dijalankan," kata Agus saat dikonfirmasi pada Senin (26/4/2021), seperti dikutip dari Tribunnews.com.
Selain itu, Komjen Agus Andrianto juga memastikan bakal menjatuhi Aipda FI dengan sanksi Kode Etik dan Profesi Polri (KEPP).
"Nanti juga bakal dilanjutkan dengan kode etiknya," ujar Komjen Agus. []