Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

51 Orang Dipecat, Pegawai KPK Kena "Prank" Jokowi


BACANEWS.ID - Gonjang-ganjing pemecatan pegawai KPK mencapai anti klimaks. Yang semula ada angin segar yang ditiupkan Presiden Jokowi, namun akhirnya berakhir dengan prank. Pegawai KPK (51 dari 75) akhirnya divonis dipecat. Padahal sebelumnya Jokowi tidak setuju pemecatan 75 pegawai KPK.

"Rakyat Indonesia Kena Prank Lagi," kata Christ Wamea di akun twitternya @PutraWadapi, Selasa(25/5/2021) menanggapi berita pemecatan pegawai KPK.

BKN Tegaskan Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Perintah Jokowi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengklaim pihaknya tak mengabaikan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta alih status menjadi aparatur sipil negara (ASN) tidak boleh merugikan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menegaskan, keputusan 51 pegawai yang tidak lagi bisa mendapat pembinaan telah sesuai dengan undang-undang.

“Tidak merugikan pegawai tidak berarti dia harus menjadi ASN. Tidak merugikan pegawai bisa saja dia mendapat hak-haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan,” kata Bima di kantornya, Selasa (25/5/2021).

Bima menyampaikan, 51 pegawai yang akan dipecat tidak akan langsung diberhentikan, karena mereka memiliki masa kerja. Menurutnya, lembaga antirasuah masih bisa memiliki pegawai non ASN hingga 1 November 2021 sesuai dengan amanat UU KPK hasil revisi atau UU 19 Tahun 2019 tentang KPK.

“Karena pada saat tanggal 1 November semua pegawai KPK harus sudah menjadi ASN. Jadi yang 51 orang ini nanti masih akan menjadi pegawai KPK sampai 1 November 2021,” ucap Bima.

Bima lantas mengklaim, keputusan pemecatan 51 pegawai sudah sesuai dengan arahan dari Presiden Jokowi dan sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dia pun menampik, hal ini merugikan pegawai KPK.