Habib R Cecar Ahli Bahasa soal Onar Diartikan Resah: di KBBI Nggak Ada!
BACANEWS.ID - Habib Rizieq Shihab (HRS) mempertanyakan definisi kata 'onar' yang disebutkan ahli bahasa Andika Dutha Bachari sebagai 'resah' dalam sidang perkara kasus hasil swab RS Ummi.
Rizieq mencecar ahli soal sumber rujukan yang digunakannya dalam mendefinisikan kata 'onar'.
Awalnya, Andika menyampaikan adanya berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Dia menyebutkan keresahan inilah yang disebutnya sebagai keonaran.
"Maksud onar dalam UU itu silakan dibaca keterangannya, itu bukan gejala material, tapi psikis. Bukan gejala material dalam pengertian keributan terjadi, ada bacok-bacokan, tapi sebetulnya itu gejala psikologis. Makanya didefinisikan onar itu resah," kata Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021).
Andika menilai keresahan sebagai bagian dari keonaran. Menurutnya, keonaran juga bisa timbul dari segi psikologis.
"Tidak dalam bentuk material, tapi psikologi, kecemasan. Tidak dilakukan tapi itu bohong. Pada gejala kecemasan yang ditimbulkan atau resah, apakah itu bagian dari onar?" tanya jaksa.
"Ya jelaslah. Onar itu kan kata kuncinya secara literal, secara harfiah, itu resah. Resah onar itu, Yang Mulia, galau...," jelas Andika.
Hakim ketua Khadwanto sempat menyela pernyataan Andika. Dia menanyakan soal apakah resah itu secara individual atau komunal.
"Sebentar, itu resah secara individual atau komunal?" sela hakim.
"Ini gejala individualnya, Yang Mulia. Kalau komunal itu kacau," jelas Andika.
Dalam kesempatannya, Habib Rizieq mencecar ahli terkait definisi onar sebagai resah. Menurutnya, arti itu tidak ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Bicara tentang keonaran, keonaran dalam KBBI ini diartikan, satu, huru-hara dan gempar, kedua, diartikan keributan dan kegaduhan. Pertanyaan saya, tadi Anda mengartikan onar itu resah, galau, gaduh ya, ini yang saya tanya yang di KBBI, buku apa yang menjadi rujukan Anda? Karangan siapa? Halaman berapa yang mengatakan onar itu artinya resah? Sebab, di KBBI nggak disebut resah," ucap Rizieq.
"Saya minta rujukannya. Anda seorang ahli, seorang ahli dia harus rujukan, teori siapa yang dipakai, Anda tidak boleh buat teori sendiri sebagai ahli di ruang sidang," tambahnya.
Andika mengaku mendapatkan definisi itu dari buku berbahasa asing. Namun Rizieq kembali menanyakan sumber bahasa Indonesia yang mengatakan arti onar sebagai resah.
"Saya tidak hanya membaca buku bahasa Indonesia saja. Makanya tadi saya katakan ada terminologi sosiologis dan saya mengatakan onar ini sebenarnya terminologi sosiologis," jelas Andika.
"Anda kan bukan ahli sosiologi, Anda kan ahli bahasa. Saya tanya onar diartikan resah itu rujukannya ke mana. Kalau tadi Anda mengatakan onar dikatakan kegaduhan, rujukannya ada di KBBI disebut, tapi onar diartikan resah ini di KBBI tidak ada. Saya mau tahu, dari mana Anda bawa itu kata resah?" cecar Rizieq.
"Saya tidak menemukan dalam (buku) bahasa Indonesia," jelas Andika.
Diketahui dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)
Rizieq mencecar ahli soal sumber rujukan yang digunakannya dalam mendefinisikan kata 'onar'.
Awalnya, Andika menyampaikan adanya berita bohong dapat menimbulkan keresahan. Dia menyebutkan keresahan inilah yang disebutnya sebagai keonaran.
"Maksud onar dalam UU itu silakan dibaca keterangannya, itu bukan gejala material, tapi psikis. Bukan gejala material dalam pengertian keributan terjadi, ada bacok-bacokan, tapi sebetulnya itu gejala psikologis. Makanya didefinisikan onar itu resah," kata Andika dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Rabu (5/5/2021).
Andika menilai keresahan sebagai bagian dari keonaran. Menurutnya, keonaran juga bisa timbul dari segi psikologis.
"Tidak dalam bentuk material, tapi psikologi, kecemasan. Tidak dilakukan tapi itu bohong. Pada gejala kecemasan yang ditimbulkan atau resah, apakah itu bagian dari onar?" tanya jaksa.
"Ya jelaslah. Onar itu kan kata kuncinya secara literal, secara harfiah, itu resah. Resah onar itu, Yang Mulia, galau...," jelas Andika.
Hakim ketua Khadwanto sempat menyela pernyataan Andika. Dia menanyakan soal apakah resah itu secara individual atau komunal.
"Sebentar, itu resah secara individual atau komunal?" sela hakim.
"Ini gejala individualnya, Yang Mulia. Kalau komunal itu kacau," jelas Andika.
Dalam kesempatannya, Habib Rizieq mencecar ahli terkait definisi onar sebagai resah. Menurutnya, arti itu tidak ada di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).
"Bicara tentang keonaran, keonaran dalam KBBI ini diartikan, satu, huru-hara dan gempar, kedua, diartikan keributan dan kegaduhan. Pertanyaan saya, tadi Anda mengartikan onar itu resah, galau, gaduh ya, ini yang saya tanya yang di KBBI, buku apa yang menjadi rujukan Anda? Karangan siapa? Halaman berapa yang mengatakan onar itu artinya resah? Sebab, di KBBI nggak disebut resah," ucap Rizieq.
"Saya minta rujukannya. Anda seorang ahli, seorang ahli dia harus rujukan, teori siapa yang dipakai, Anda tidak boleh buat teori sendiri sebagai ahli di ruang sidang," tambahnya.
Andika mengaku mendapatkan definisi itu dari buku berbahasa asing. Namun Rizieq kembali menanyakan sumber bahasa Indonesia yang mengatakan arti onar sebagai resah.
"Saya tidak hanya membaca buku bahasa Indonesia saja. Makanya tadi saya katakan ada terminologi sosiologis dan saya mengatakan onar ini sebenarnya terminologi sosiologis," jelas Andika.
"Anda kan bukan ahli sosiologi, Anda kan ahli bahasa. Saya tanya onar diartikan resah itu rujukannya ke mana. Kalau tadi Anda mengatakan onar dikatakan kegaduhan, rujukannya ada di KBBI disebut, tapi onar diartikan resah ini di KBBI tidak ada. Saya mau tahu, dari mana Anda bawa itu kata resah?" cecar Rizieq.
"Saya tidak menemukan dalam (buku) bahasa Indonesia," jelas Andika.
Diketahui dalam kasus ini, Habib Rizieq didakwa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi. Jaksa menilai perbuatan Habib Rizieq menimbulkan keonaran di masyarakat.
Atas perbuatannya, Rizieq dijerat pasal berlapis. Berikut ini pasal yang menjerat Rizieq dalam kasus tes swab RS Ummi:
Pertama primer: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsider: Pasal 14 ayat (2) UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Lebih subsider: Pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Kedua: Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau
Ketiga: Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(dtk)