Massa Aksi Bela Palestina Diringkus, LBH: Semenjak Ada Corona dan UU ITE, Masyarakat Gak Boleh Bersuara
BACANEWS.ID - Pengacara publik LBH Jakarta, Nelson Nikodemus mengkritik penangkapan terhadap 20 massa aksi bela Palestina di Jakarta baru-baru ini.
Seperti dikabarkan sebelumnya, segerombolan massa aksi mendatangi Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Pusat, Jumat 20 Mei 2021.
Aksi tersebut diadakan karena pihak massa ingin mengecam tindakan Israel yang notabenenya merupakan sekutu Amerika Serikat, kepada Palestina.
Tak lama, sejumlah aparat mendatangi massa aksi tersebut dengan berhasil mengamankan beberapa orang.
Nelson pun memberikan tanggapannya dengan menilai penangkapan tersebut seolah-olah seperti pembungkaman terhadap rakyat.
Nelson mengatakan bahwa di masa sekarang semakin susah mengemukakan pendapat dan bersuara.
Menurutnya, secara daring kita sudah terbungkam akibat banyaknya pasal UU ITE yang berkemungkinan akan menjerat kita.
Di samping itu, aksi di depan umum pun tetap dihentikan oleh pihak aparat dengan berdalih pencegahan penyebaran Covid-19.
"Itu jelas arogansi kepolisian. Ini bentuk pembungkaman berpendapat," ujarnya, dikutip dari terkini.id, Jumat 21 Mei 2021.
"Jadi orang mau menyuarakan pendapat secara online terancam UU ITE. Menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap dengan alasan Covid begitu," lanjutnya.
Tindakan penangkapan polisi tersebut dinilai Nelson seperti pembungkaman.
"Jadi sekarang masyarakat tidak boleh ngapa-ngapain, suruh diam saja semua," ujar Nelson.
"Jadi nggak boleh ada menyuarakan pendapat semenjak Covid-19, dan semenjak undang-undang ITE. Yang menjadi masalah adalah ketidakadilan jalan terus," pungkasnya. (*)
Seperti dikabarkan sebelumnya, segerombolan massa aksi mendatangi Kedubes Amerika Serikat di Jakarta Pusat, Jumat 20 Mei 2021.
Aksi tersebut diadakan karena pihak massa ingin mengecam tindakan Israel yang notabenenya merupakan sekutu Amerika Serikat, kepada Palestina.
Tak lama, sejumlah aparat mendatangi massa aksi tersebut dengan berhasil mengamankan beberapa orang.
Nelson pun memberikan tanggapannya dengan menilai penangkapan tersebut seolah-olah seperti pembungkaman terhadap rakyat.
Nelson mengatakan bahwa di masa sekarang semakin susah mengemukakan pendapat dan bersuara.
Menurutnya, secara daring kita sudah terbungkam akibat banyaknya pasal UU ITE yang berkemungkinan akan menjerat kita.
Di samping itu, aksi di depan umum pun tetap dihentikan oleh pihak aparat dengan berdalih pencegahan penyebaran Covid-19.
"Itu jelas arogansi kepolisian. Ini bentuk pembungkaman berpendapat," ujarnya, dikutip dari terkini.id, Jumat 21 Mei 2021.
"Jadi orang mau menyuarakan pendapat secara online terancam UU ITE. Menyuarakan pendapat secara langsung di muka umum ditangkap dengan alasan Covid begitu," lanjutnya.
Tindakan penangkapan polisi tersebut dinilai Nelson seperti pembungkaman.
"Jadi sekarang masyarakat tidak boleh ngapa-ngapain, suruh diam saja semua," ujar Nelson.
"Jadi nggak boleh ada menyuarakan pendapat semenjak Covid-19, dan semenjak undang-undang ITE. Yang menjadi masalah adalah ketidakadilan jalan terus," pungkasnya. (*)