Salah Satu Vendor Bansos, Daning Saraswati Ternyata Istri Muda Terdakwa Matheus Joko Santoso
BACANEWS.ID - Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia (RPI), Daning Saraswati disebut sebagai istri muda terdakwa Matheus Joko Santoso.
Hal itu diungkapkan saksi Harry Van Sidabukke yang juga merupakan pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (24/5).
Hubungan antara Daning dengan Joko yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) ini diungkapkan oleh saksi Harry saat ditanya oleh salah satu tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Juliari.
"Kalau kenal bisa dibilang kenal ya, tapi nggak dekat. Perkenalan dengan Daning Saraswati pertama kali dikenalkan Pak Joko pada saat Mbak Daning itu ada di Kemensos ada di ruangannya Pak Joko," ujar Harry di persidangan.
Pada saat dikenalkan itu kata Harry, Joko mengatakan bahwa Daning merupakan istrinya.
"Waktu itu dia bilang ‘ya ini bojo ku, ini istri ku’ dia bilang," kata Harry.
Selanjutnya, salah satu PH Juliari lainnya juga kembali mendalami hubungan khusus antara Daning dengan Joko kepada saksi Harry.
“Ngomong ke saya istri. Cerita ke saya istri muda," kata Harry menjawab pertanyaan PH Juliari lainnya.
Dalam persidangan untuk terdakwa Juliari, Rabu (19/5), Daning Saraswati batal bersaksi di persidangan meskipun telah hadir di ruang sidang. Alasannya, Daning akan menjalani operasi karena tengah mengalami sakit.
"Yang Mulia mohon izin, saya itu dalam kondisi yang kurang fit, karena sudah dijadwalkan untuk operasi tanggal 21 dan 22 (Mei 2021). Kebetulan kemarin tanggal 14 hingga 16 April saya dinyatakan positif Covid-19, jadi di-reschedule operasinya," ujar Daning di ruang sidang waktu itu.
Daning pun mengaku membawa rekam medis dan rekomendasi dari pihak Rumah Sakit (RS) untuk dirinya melanjutkan operasi setelah dinyatakan negatif Covid-19.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim PH terdakwa Juliari pun tidak mempersoalkan Daning akan diagendakan ulang.
Selanjutnya, Daning pun menyerahkan berkas-berkas yang dimilikinya kepasa Majelis Hakim dan disaksikan oleh tim JPU maupun tim PH terdakwa Juliari. Setelah itu, Daning pun segera keluar dari area persidangan. (RMOL)
Hal itu diungkapkan saksi Harry Van Sidabukke yang juga merupakan pihak pemberi suap dalam perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) sembako Covid-19 menjadi saksi untuk terdakwa Juliari Peter Batubara selaku mantan Menteri Sosial di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin sore (24/5).
Hubungan antara Daning dengan Joko yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako di Kementerian Sosial (Kemensos) ini diungkapkan oleh saksi Harry saat ditanya oleh salah satu tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa Juliari.
"Kalau kenal bisa dibilang kenal ya, tapi nggak dekat. Perkenalan dengan Daning Saraswati pertama kali dikenalkan Pak Joko pada saat Mbak Daning itu ada di Kemensos ada di ruangannya Pak Joko," ujar Harry di persidangan.
Pada saat dikenalkan itu kata Harry, Joko mengatakan bahwa Daning merupakan istrinya.
"Waktu itu dia bilang ‘ya ini bojo ku, ini istri ku’ dia bilang," kata Harry.
Selanjutnya, salah satu PH Juliari lainnya juga kembali mendalami hubungan khusus antara Daning dengan Joko kepada saksi Harry.
“Ngomong ke saya istri. Cerita ke saya istri muda," kata Harry menjawab pertanyaan PH Juliari lainnya.
Dalam persidangan untuk terdakwa Juliari, Rabu (19/5), Daning Saraswati batal bersaksi di persidangan meskipun telah hadir di ruang sidang. Alasannya, Daning akan menjalani operasi karena tengah mengalami sakit.
"Yang Mulia mohon izin, saya itu dalam kondisi yang kurang fit, karena sudah dijadwalkan untuk operasi tanggal 21 dan 22 (Mei 2021). Kebetulan kemarin tanggal 14 hingga 16 April saya dinyatakan positif Covid-19, jadi di-reschedule operasinya," ujar Daning di ruang sidang waktu itu.
Daning pun mengaku membawa rekam medis dan rekomendasi dari pihak Rumah Sakit (RS) untuk dirinya melanjutkan operasi setelah dinyatakan negatif Covid-19.
Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan tim PH terdakwa Juliari pun tidak mempersoalkan Daning akan diagendakan ulang.
Selanjutnya, Daning pun menyerahkan berkas-berkas yang dimilikinya kepasa Majelis Hakim dan disaksikan oleh tim JPU maupun tim PH terdakwa Juliari. Setelah itu, Daning pun segera keluar dari area persidangan. (RMOL)