Suparman Nyompa, Hakim yang Ringankan Hukuman HRS, Punya Ponpes yang Menggratiskan Santrinya
BACANEWS.ID - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparman Nyompa menjadi sorotan karena telah menjatuhi hukuman delapan bulan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab bersama para terdakwa lainnya pada Kamis, 27 Mei 2021.
Habib Rizieq bersama terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan COVID-19 ataa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Suparman.
Hakim Suparman menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Lalu, siapa sosok Suparman Nyompa yang menjatuhi hukuman vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq dan kawan-kawan selama dua tahun penjara.
Suparman Nyompa berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui, Suparman mendirikan pondok pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya, yaitu Al-Hadi Al-Islami. Kabarnya, pesantren ini menggratiskan para santrinya.
Dilihat dari aku Facebook Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami, ada sejumlah foto yang diduga Suparman Nyompa. Terlihat, pria yang disinyalir Suparman sedang berfoto dengan Pendakwah Ustaz Muhammad Nur Maulana alias Ustaz Maulana.
Selain itu, Suparman juga lagi menyembelih hewan sapi. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar. []
Habib Rizieq bersama terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dinyatakan bersalah melanggar protokol kesehatan COVID-19 ataa kasus kerumunan Petamburan, Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa Rizieq Shihab, terdakwa Haris Ubaidilah Spdi, terdakwa H Ahmad Sabri Lubis, terdakwa Ali Alwi Alatas alias Alwi Alatas, terdakwa Idrus alias Idrus Al Habsyi, terdakwa Maman Suryadi, dengan pidana penjara masing-masing selama delapan bulan,” kata Suparman.
Hakim Suparman menyatakan Habib Rizieq dan kawan-kawan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dalam kasus kerumunan di Petamburan, sebagaimana dalam dakwaan ketiga, Pasal 93 UU RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHPidana.
Lalu, siapa sosok Suparman Nyompa yang menjatuhi hukuman vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa terhadap Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan. Dalam tuntutannya, Jaksa menuntut terdakwa Habib Rizieq dan kawan-kawan selama dua tahun penjara.
Suparman Nyompa berasal dari Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui, Suparman mendirikan pondok pesantren di Desa Sogi, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan pada 2012. Nama pesantrennya, yaitu Al-Hadi Al-Islami. Kabarnya, pesantren ini menggratiskan para santrinya.
Dilihat dari aku Facebook Pondok Pesantren Al-Hadi Al-Islami, ada sejumlah foto yang diduga Suparman Nyompa. Terlihat, pria yang disinyalir Suparman sedang berfoto dengan Pendakwah Ustaz Muhammad Nur Maulana alias Ustaz Maulana.
Selain itu, Suparman juga lagi menyembelih hewan sapi. Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Suparman sempat bertugas di PN Pangkajene dan PN Makassar. []