Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

TKA China Kembali Masuk Indonesia, Bukti Pemerintah Tak Serius Kendalikan Pandemi Covid-19


BACANEWS.ID - Kedatangan sejumlah warga negara China dan India di saat Pemerintah Indonesia berjuang mengendalikan dan menekan kasus positif Covid-19 menjadi sebuah ironi.

Terlebih lagi, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan larangan mudik kepada rakyat Indonesia, dengan sanksi denda maksimal Rp 100 juta bagi yang melanggar.

Tentu saja hal ini menuai polemik di masyarakat. Rakyat dilarang keluar masuk daerah, sementara warga negara asing dengan mudah masuk ke Indonesia.

Menurut anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati, per 1 Januari 2021 hingga hari ini, Kementerian Tenaga Kerja tidak melayani atau memproses permohonan TKA baru. Oleh karena itu, Mufida meminta klarifikasi, bagaimana bisa TKA asal China dan WN India masuk bergelombang dalam beberapa waktu terakhir.

"Penjelasan dari pemerintah singkat sekali, hanya disebut TKA untuk sektor esensial. Terus dianggap selesai. Situasi saat ini sedang sensitif sekali. Rakyat sendiri dilarang mobilisasi mudik, sementara penjelasan tentang WNA yang disebut TKA itu kurang komprehensif, apakah itu TKA perpanjangan atau TKA baru?" tanya Mufida dalam keterangannya, Senin (10/5).

Jika termasuk TKA baru, jelas melanggar aturan yang dibuat oleh Kemenaker. Sementara, jika TKA statusnya perpanjangan perlu dicek bagaimana proses dan dokumen kelengkapan.

"Kita masih ingat polemik TKA di Konawe. Ada statemen itu TKA perpanjangan ke Jakarta, ternyata bukan dan merupakan TKA yang baru datang dari China. Ini harus dicek ulang. Bukan apa-apa, kemarin kita kebobolan ada calo yang meloloskan WN India masuk tanpa harus karantina lima hari. Tragis kan sistem kita ini?" katanya.

Mufida pun meminta semua jajaran melakukan evaluasi dan jika perlu dilakukan pengetatan. Sebab, jika harus jujur masih banyak titik-titik kebijakan yang bisa diakali oleh mafia dan calo.

"Pelajaran calo WNA di Bandara Soekarno Hatta dan peristiwa rapid test bekas di Kualanamu itu hanya fenomena gunung es. Jika kita mau jujur praktik kongkalikong untuk mengakali aturan ini saya yakin banyak terjadi," ujarnya.

Mufida meminta salah satu syarat diperbolahkannya WNA masuk adalah adanya Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) yang mudah ditemukan jasa dan agensi pengurusannya di internet.

"Faktanya masih ada WNA yang positif Covid-19 saat dites ulang. Satgas juga mengakui dokumen bebas Covid-19 juga faktanya saat dites berbeda. Mohon maaf, bisnis dokumen untuk mengakali aturan ini ada dan nyata. Jadi lebih baik dilakukan peninjauan terhadap syarat WNA masuk dengan dilakukan pengetatan lagi," papar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Dituturan Muifda, saat ini angka pengangguran muda di Indonesia tertinggi di Asia Tenggara, berada di angka 20 persen pada 2020. Adanya TKA yang kembali masuk pada saat angka pengangguran di dalam negeri tinggi tentu sangat mengecewakan.

"Kita sedang menghadapi bonus demografi tapi angka pengangguran muda kita tinggi sekali. Adanya polemik TKA masuk lagi tentu semakin membuat lahan pekerjaan bagi anak bangsa terkikis. Ironi!" tegasnya.

Selain itu, masuknya WNA ke Indonesia secara massal sangat berpotensi menambah keragaman varians Covid-19 yang masuk ke Indonesia.

“Sudah terbukti, saat ini tiga varian virus baru telah masuk negara kita. Arus WNA faktanya terus masuk ke Indonesia. Pemerintah tidak serius dalam mitigasi pandemi Covid-19,” demikian keprihatinan Mufida.[rmol]