Tolak Pemecatan 75 Pegawai KPK, PGI Dianggap Mendukung Kelompok Kadrun
BACANEWS.ID - Tulisan ini diambil dari website resmi PGI (Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia), terkait sikap PGI terhadap polemik 75 pegawai KPK yang tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan, dimana 51 pegawai KPK tersebut bakal dipecat. Akibat sikap PGI, kini dituding PGI mendukung kelompok kadrun, taliban, dll.
Berikut tulisan tsb:
Menelisik Sikap PGI Terkait Polemik KPK
JAKARTA,PGI.OR.ID- Kita tidak bisa mengambil sikap yang memuaskan semua orang. Sebaliknya kita tak akan pernah mengambil sikap kalau harus memuaskan semua orang. Sikap PGI untuk menanggapi polemic penonaktifkan 75 pegawai KPK dalam press conference Jumat, 28 Mei 2021, diambil dengan kesadaran penuh bahwa sikap ini bisa memunculkan polemic, terutama di kalangan komunitas Kristen.
Apa yang diduga ternyata benar terjadi. Setelah ‘press conference’ terpublikasi, PGI menerima kecaman dari banyak warga Kristen. Mayoritas kecaman ini mengerucut pada narasi dominan, ‘kadrun’, ‘Taliban’, dan sejenisnya. PGI dianggap mendukung kelompok kadrun, serta mencampuri urusan yang bukan menjadi ‘core issue’ gereja. Melalui tulisan pendek ini saya ingin menjelaskan beberapa pertimbangan di balik sikap PGI terhadap kasus ini.
1. Pertanyaan pokok yang sering mengemuka, apakah PGI harus terlibat dalam isu ini? Tentu pertanyaan ini tak perlu diajukan bila dipahami sejarah panggilan dan kiprah PGI di Indonesia. Cara pandang PGI terhadap relasi, hubungan atau hubungan Gereja dan masyarakat/negara sudah jelas dimuat dalam dokumen PGI (DKG). Terkait KPK perlulah diingat bahwa pembentukan lembaga anti korupsi ini sepenuhnya didukung oleh PGI. Dalam perjalanannya selama ini PGI bekerjasama dengan KPK untuk mengarus-utamakan sikap melawan korupsi. Beberapa panduan dan buku saku melawan korupsi untuk gereja-gereja diterbitkan dalam kerjasama dimaksud. Sikap PGI jelas, KPK sebagai lembaga anti korupsi harus sepenuhnya didukung. KPK tentunya bukan lembaga ‘super body’ yang sempurna, tetapi ini lembaga terbaik dalam upaya penanggulangan korupsi di Indonesia.
2. Sejak dulu PGI telah menyikapi secara kritis kecenderungan pelemahan KPK yang mengemuka lewat konflik berjilid-jilid di KPK. Dukungan terhadap KPK ini bahkan dilakukan dalam kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dan berbagai tokoh bangsa yang menginginkan KPK tetap teguh sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Dalam beberapa tahun terakhir, dengan seksama kita mencermati adanya terpaan isu ‘kadrun’, ‘Taliban’, dan sejenisnya yang disematkan kepada KPK, dengan personifikasi pada NB (Novel Baswedan), salah seorang penyidik senior KPK. Kita tentunya tak dapat menakar kebenaran stigma ini namun kekuatan diksinya seketika menyalakan alarm di kepala banyak orang, mengingat dalam polarisasi konflik identitas di Indonesia selama dua decade terakhir, diksi-diksi seperti ini sangat ampuh untuk membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Tidaklah mengherankan saat PGI bersentuhan dengan polemic KPK saat ini maka secara otomatis ia terhisap dalam jebakan stigma kadrun atau Taliban. Persentuhan ini tak bisa dihindari karena kebertindihan isu dan kepentingan yang menyertai masalah ini.
4. Dalam dukungan terhadap KPK, tentu kita tak bisa menutup mata terhadap kemerosotan KPK dalam beberapa tahun terakhir. Isu-isu bajakan kasus, penjualan barang bukti, tindakan tebang pilih dan lainnya telah berkembang luas menjadi cerita public. Narasi dan kontra narasi kebobrokan KPK seketika memenuhi semua ‘platform’ media sosial yang kita pakai. Dua kluster narasi dominan segera terbentuk dan disematkan kepada KPK, ‘taliban’ dan ‘pembajakan kasus’. Tentunya ini ancaman serius terhadap keberlangsungan KPK. Perlu pembenahan serius dan menyeluruh terhadap KPK bila kondisi ini bisa diurai secara transparan. PGI tentunya mendukung sepenuhnya upaya pembenahan ini.
5. Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap pegawai KPK patut didukung karena itu merupakan perintah undang-undang. Sekalipun begitu, menempelkan pelabelan intoleran dan radikalisme dengan TWK haruslah dikritisi. Tujuh dari Sembilan orang pegawai KPK yang berkunjung ke Grha Oikoumene PGI pada hari Jumaat kemarin jelas-jelas tak bisa dikategorikan ‘kadrun’, ‘Taliban’ dan diksi-diksi serupa yang sangat bias identitas (agama), karena mereka merupakan warga gereja (dan tentunya bukan hanya terhadap mereka PGI mengkritisi tautan TWK dengan stigma Taliban maupun kadrun). Pada pokok inilah Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, menyampaikan sikap dalam konperensi pers yang digelar selepas berlangsungnya pertemuan antara PGI dengan perwakilan pegawai KPK yang dinonaktifkan. Disadari sungguh bahwa stigmatisasi ini sangat berbahaya karena menyangkut masa depan pegawai bersangkutan, sekaligus menjadi beban bagi keluarganya. Apakah dengan demikian maka mereka tak layak dinonaktifkan? Tentu saja bisa bila memenuhi parameter lainnya dari TWK. Sayangnya informasi itu tak kita peroleh, sementara Sebagian besar masyarakat terlanjur dikendalikan oleh pembesaran narasi tunggal, tautan antara TWK dengan radikalisme di KPK. Terhadap kecenderungan berbahaya ini, PGI meminta pemerintah untuk menjelaskan secara transparan parameter TWK yang digunakan sehingga masyarakat tidak dengan mudah menautkan TWK dengan stigma intoleran, radikalisme, kadrun, Taliban, dan sejenisnya.
6. Permintaan PGI kepada pemerintah patutlah dimaknai sebagai control public terhadap kebijakan yang diambil, hal mana harus dilakukan sebagai bentuk partisipasi gereja dalam gerak kebangsaan. Presiden Jokowi telah bicara dan meminta hasil TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian 75 orang pegawai KPK, namun proses pemberhentian terus berlangsung terhadap 51 pegawai dari antara mereka. Dalam kondisi ini baiknya pemerintah secara transparan menyampaikan alasan pemberhentian mereka melalui instrument TWK yang dipakai. Dengan begitu, narasi dominan menyangkut stigma kadrun yang terlanjur ditelan mayoritas masyarakat tidak menjadi beban bagi langkah mereka ke depan. Kalaupun ada parameter lain semisal jual beli kasus dan sebagainya, baiknya itupun dibuka secara transparan supaya kita bisa bersepakat bahwa bahwa lembaga terdepan anti korupsi di negeri ini telah menghancurkan dirinya sendiri, dan karenanya harus diselamatkan.
Semoga catatan ini menambah penjelasan yang telah diberikan sebelumnya. Di atas semua itu, terima kasih untuk semua masukan bernas yang diberikan untuk membantu PGI merumuskan pandangannya dalam menyikapi isu-isu kebangsaan lainnya. Terima kasih & Tuhan berkati kita semua.
Pdt. Jacky Manuputty
(Sumber: https://pgi.or.id/menelisik-sikap-pgi-terkait-polemik-kpk/)
Berikut tulisan tsb:
Menelisik Sikap PGI Terkait Polemik KPK
JAKARTA,PGI.OR.ID- Kita tidak bisa mengambil sikap yang memuaskan semua orang. Sebaliknya kita tak akan pernah mengambil sikap kalau harus memuaskan semua orang. Sikap PGI untuk menanggapi polemic penonaktifkan 75 pegawai KPK dalam press conference Jumat, 28 Mei 2021, diambil dengan kesadaran penuh bahwa sikap ini bisa memunculkan polemic, terutama di kalangan komunitas Kristen.
Apa yang diduga ternyata benar terjadi. Setelah ‘press conference’ terpublikasi, PGI menerima kecaman dari banyak warga Kristen. Mayoritas kecaman ini mengerucut pada narasi dominan, ‘kadrun’, ‘Taliban’, dan sejenisnya. PGI dianggap mendukung kelompok kadrun, serta mencampuri urusan yang bukan menjadi ‘core issue’ gereja. Melalui tulisan pendek ini saya ingin menjelaskan beberapa pertimbangan di balik sikap PGI terhadap kasus ini.
1. Pertanyaan pokok yang sering mengemuka, apakah PGI harus terlibat dalam isu ini? Tentu pertanyaan ini tak perlu diajukan bila dipahami sejarah panggilan dan kiprah PGI di Indonesia. Cara pandang PGI terhadap relasi, hubungan atau hubungan Gereja dan masyarakat/negara sudah jelas dimuat dalam dokumen PGI (DKG). Terkait KPK perlulah diingat bahwa pembentukan lembaga anti korupsi ini sepenuhnya didukung oleh PGI. Dalam perjalanannya selama ini PGI bekerjasama dengan KPK untuk mengarus-utamakan sikap melawan korupsi. Beberapa panduan dan buku saku melawan korupsi untuk gereja-gereja diterbitkan dalam kerjasama dimaksud. Sikap PGI jelas, KPK sebagai lembaga anti korupsi harus sepenuhnya didukung. KPK tentunya bukan lembaga ‘super body’ yang sempurna, tetapi ini lembaga terbaik dalam upaya penanggulangan korupsi di Indonesia.
2. Sejak dulu PGI telah menyikapi secara kritis kecenderungan pelemahan KPK yang mengemuka lewat konflik berjilid-jilid di KPK. Dukungan terhadap KPK ini bahkan dilakukan dalam kerjasama dengan organisasi masyarakat sipil dan berbagai tokoh bangsa yang menginginkan KPK tetap teguh sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia.
3. Dalam beberapa tahun terakhir, dengan seksama kita mencermati adanya terpaan isu ‘kadrun’, ‘Taliban’, dan sejenisnya yang disematkan kepada KPK, dengan personifikasi pada NB (Novel Baswedan), salah seorang penyidik senior KPK. Kita tentunya tak dapat menakar kebenaran stigma ini namun kekuatan diksinya seketika menyalakan alarm di kepala banyak orang, mengingat dalam polarisasi konflik identitas di Indonesia selama dua decade terakhir, diksi-diksi seperti ini sangat ampuh untuk membenturkan satu kelompok dengan kelompok lainnya. Tidaklah mengherankan saat PGI bersentuhan dengan polemic KPK saat ini maka secara otomatis ia terhisap dalam jebakan stigma kadrun atau Taliban. Persentuhan ini tak bisa dihindari karena kebertindihan isu dan kepentingan yang menyertai masalah ini.
4. Dalam dukungan terhadap KPK, tentu kita tak bisa menutup mata terhadap kemerosotan KPK dalam beberapa tahun terakhir. Isu-isu bajakan kasus, penjualan barang bukti, tindakan tebang pilih dan lainnya telah berkembang luas menjadi cerita public. Narasi dan kontra narasi kebobrokan KPK seketika memenuhi semua ‘platform’ media sosial yang kita pakai. Dua kluster narasi dominan segera terbentuk dan disematkan kepada KPK, ‘taliban’ dan ‘pembajakan kasus’. Tentunya ini ancaman serius terhadap keberlangsungan KPK. Perlu pembenahan serius dan menyeluruh terhadap KPK bila kondisi ini bisa diurai secara transparan. PGI tentunya mendukung sepenuhnya upaya pembenahan ini.
5. Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dilakukan terhadap pegawai KPK patut didukung karena itu merupakan perintah undang-undang. Sekalipun begitu, menempelkan pelabelan intoleran dan radikalisme dengan TWK haruslah dikritisi. Tujuh dari Sembilan orang pegawai KPK yang berkunjung ke Grha Oikoumene PGI pada hari Jumaat kemarin jelas-jelas tak bisa dikategorikan ‘kadrun’, ‘Taliban’ dan diksi-diksi serupa yang sangat bias identitas (agama), karena mereka merupakan warga gereja (dan tentunya bukan hanya terhadap mereka PGI mengkritisi tautan TWK dengan stigma Taliban maupun kadrun). Pada pokok inilah Ketua Umum PGI, Pdt. Gomar Gultom, menyampaikan sikap dalam konperensi pers yang digelar selepas berlangsungnya pertemuan antara PGI dengan perwakilan pegawai KPK yang dinonaktifkan. Disadari sungguh bahwa stigmatisasi ini sangat berbahaya karena menyangkut masa depan pegawai bersangkutan, sekaligus menjadi beban bagi keluarganya. Apakah dengan demikian maka mereka tak layak dinonaktifkan? Tentu saja bisa bila memenuhi parameter lainnya dari TWK. Sayangnya informasi itu tak kita peroleh, sementara Sebagian besar masyarakat terlanjur dikendalikan oleh pembesaran narasi tunggal, tautan antara TWK dengan radikalisme di KPK. Terhadap kecenderungan berbahaya ini, PGI meminta pemerintah untuk menjelaskan secara transparan parameter TWK yang digunakan sehingga masyarakat tidak dengan mudah menautkan TWK dengan stigma intoleran, radikalisme, kadrun, Taliban, dan sejenisnya.
6. Permintaan PGI kepada pemerintah patutlah dimaknai sebagai control public terhadap kebijakan yang diambil, hal mana harus dilakukan sebagai bentuk partisipasi gereja dalam gerak kebangsaan. Presiden Jokowi telah bicara dan meminta hasil TWK tidak dijadikan alasan pemberhentian 75 orang pegawai KPK, namun proses pemberhentian terus berlangsung terhadap 51 pegawai dari antara mereka. Dalam kondisi ini baiknya pemerintah secara transparan menyampaikan alasan pemberhentian mereka melalui instrument TWK yang dipakai. Dengan begitu, narasi dominan menyangkut stigma kadrun yang terlanjur ditelan mayoritas masyarakat tidak menjadi beban bagi langkah mereka ke depan. Kalaupun ada parameter lain semisal jual beli kasus dan sebagainya, baiknya itupun dibuka secara transparan supaya kita bisa bersepakat bahwa bahwa lembaga terdepan anti korupsi di negeri ini telah menghancurkan dirinya sendiri, dan karenanya harus diselamatkan.
Semoga catatan ini menambah penjelasan yang telah diberikan sebelumnya. Di atas semua itu, terima kasih untuk semua masukan bernas yang diberikan untuk membantu PGI merumuskan pandangannya dalam menyikapi isu-isu kebangsaan lainnya. Terima kasih & Tuhan berkati kita semua.
Pdt. Jacky Manuputty
(Sumber: https://pgi.or.id/menelisik-sikap-pgi-terkait-polemik-kpk/)