Eks Anggota DPR Sebut Dudung Abdurachman dan Fadil Imran Terlibat Pembunuhan 6 Laskar
BACANEWS.ID - Mantan Pangdam Jaya Dudung Abdurachman dan Polda Metro Jaya Muhammad Fadil Imran diduga terlibat dalam pembunuhan enam Laskar FPI.
“Jelas Dudung Abdurachman dan Fadil Imran terlibat langsung sesuai hasil Komnas HAM tentang mobil land cruisher,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @Djoked2.
Djoko mengatakan seperti itu mengomentari berita dari Republik Merdeka RMOL.ID berjudul “Siap Laporkan Temuan Dalam Kasus KM 50, TP3 Masih Menanti Jawaban Jokowi Untuk Beraudiensi”
Djoko mengatakan, pembunuhan enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. “Bukan pembunuhan biasa. Itu terencana dan sistematis,” paparnya.
Ia meminta Jaksa Agung untuk mengusut tuntas pembunuhan enam Laskar FPI. “Menurut hukum, Jaksa Agung yang harus mengusut kasus pembunuhan enam Laskar FPI setelah pernyataan Komnas HAM,” jelas Djoko.
Djoko meminta semua pihak atau Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang dikomandani Amien Rais membuat surat ke Presiden Jokowi agar pembunuhan enam Laskar FPI tidak hilang.
“Harus bikin surat lagi ke Presiden agar pembunuhan KM50 itu tidak raib. Kita bisa bikin itu selamanya karena pelanggaran HAM tidak memiliki batas waktu,” pungkas Djoko.
“Jelas Dudung Abdurachman dan Fadil Imran terlibat langsung sesuai hasil Komnas HAM tentang mobil land cruisher,” kata mantan anggota DPR Djoko Edhi Abdurrahman di akun Twitter-nya @Djoked2.
Djoko mengatakan seperti itu mengomentari berita dari Republik Merdeka RMOL.ID berjudul “Siap Laporkan Temuan Dalam Kasus KM 50, TP3 Masih Menanti Jawaban Jokowi Untuk Beraudiensi”
Djoko mengatakan, pembunuhan enam Laskar FPI merupakan pelanggaran HAM. “Bukan pembunuhan biasa. Itu terencana dan sistematis,” paparnya.
Ia meminta Jaksa Agung untuk mengusut tuntas pembunuhan enam Laskar FPI. “Menurut hukum, Jaksa Agung yang harus mengusut kasus pembunuhan enam Laskar FPI setelah pernyataan Komnas HAM,” jelas Djoko.
Djoko meminta semua pihak atau Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) yang dikomandani Amien Rais membuat surat ke Presiden Jokowi agar pembunuhan enam Laskar FPI tidak hilang.
“Harus bikin surat lagi ke Presiden agar pembunuhan KM50 itu tidak raib. Kita bisa bikin itu selamanya karena pelanggaran HAM tidak memiliki batas waktu,” pungkas Djoko.
(SN)
Jelas Dudung Abdurahman dan Fadil Imran terlibat langsung sesuai hasil Komnas HAM tentang mobil land cruisher. Mereka penumpang mobil itu. Ini pelanggaran HAM 1948, bukan pembunuhan biasa. Itu terencana dan sistematis.
— Djoked (@Djoked2) June 8, 2021