Hampir Seribu Orang Tanda Tangani Petisi Agar Jokowi Lockdown RI
BACANEWS.ID - Suara kolektif untuk supaya Presiden Joko Widodo mengambil sikap tegas dalam menghadapi situasi pandemi Covid-19 di dalam negeri terhimpun dari kalangan masyarakat sipil melalui satu petisi.
Petisi tersebut dibuat oleh 'Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan' yang dimotori Lapor Covid-19.
Hingga sekira pukul 19.10 WIB Kamis (18/6), petisi berjudul "Surat Terbuka Desakan Penanganan Pandemi" yang ditujukan kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo, sudah ditanda tangani hampir seribu orang.
Penulusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui link petisi ini, yaitu http://s.id/SuratTerbuka_DesakanKpdPresiden sudah sebanyak 714 orang menandatangani petisi ini, dan jumlahnya terus bertambah setiap detiknya.
Dalam petisi tersebut masyarakat sipil meminta Jokowi menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown, sebagaimana yang tertuang di dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial," tulis poin kedua dari tuntutan Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan di dalam petisi.
Masa setahun penanganan Covid-19 pada 2020 lalu oleh pemerintah, juga masuk materi pertimbangan masyarakat sipil untuk mendesak Jokowi memilih kebijakan lockdown. Karena, mulai dari kebijakan PSBB hingga PPKM dinilai koalisi tidak efektif mengendalikan Covid-19.
Selain itu, faktor mutasi virus yang berkembang, dan kini sudah masuk varian baru dari India, Inggris hingga Afrika Selatan, juga menjadi alasan tuntutan lockdown se-Indonesia.
Meskipun ekonomi masih terseok-seok, koalisi masyrakat meminta Jokowi untuk mengambil langkah ini. Pasalnya, mereka menginginkan agar jumlah kasus Covid-19 tidak semakin meninggi.
Sebab, hal ini juga akan berimbas pada kapasitas pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, petisi ini memaparkan update keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BoR) di Bandung raya per 16 Juni 2021. Di mana, mayoritas rumah sakit (RS) kini sudah mencapai 80 persen, sementara untuk Jawa Barat sudah mencapai 77,3 persen.
Karena itu, selain meminta Jokowi menerapkan lockdown, koalisi masyarakat dalam petisi ini juga menuntut agar testing hingga tracing kasus Covid-19 diperkuat oleh pemerintah.
Kemudian, kebijakan pembukaan sekolah juga ditarik kembali, atau dibatalkan dengan tetap melangsungkan proses belajar dari rumah. Selain itu, penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit diminta untuk diperbaiki, terutama dalam penanganan gawat darurat, rujukan, ambulance, dan pelayanan puskesmas.
Lebih daripada itu, petisi ini juga meminta agar pemerintah mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada masyarakat lanjut usia (lansia).
Tak kalah pentingnya, diharapkan sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19 bisa diperbaiki pemerintah. Kemudian, Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas juga diperlukan.
Adapun mengenai fasilitas kesehatan, pemerintah diminta untuk memperkuat fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD), oksigen dan obat-obatan pendukung.
"Menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan," tulis poin kesembilan tuntutan di dalam petisi ini.
"Komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah," demikian bunyi poin terakhir tuntutan petisi ini.(RMOL)
Petisi tersebut dibuat oleh 'Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan' yang dimotori Lapor Covid-19.
Hingga sekira pukul 19.10 WIB Kamis (18/6), petisi berjudul "Surat Terbuka Desakan Penanganan Pandemi" yang ditujukan kepada Presiden RI, Ir. Joko Widodo, sudah ditanda tangani hampir seribu orang.
Penulusuran Kantor Berita Politik RMOL melalui link petisi ini, yaitu http://s.id/SuratTerbuka_DesakanKpdPresiden sudah sebanyak 714 orang menandatangani petisi ini, dan jumlahnya terus bertambah setiap detiknya.
Dalam petisi tersebut masyarakat sipil meminta Jokowi menerapkan kebijakan karantina wilayah atau lockdown, sebagaimana yang tertuang di dalam UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
"Mengeluarkan keputusan untuk karantina wilayah dan mempertegas pembatasan pergerakan fisik, dengan sanksi yang tegas, serta memberi dukungan kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan sosial," tulis poin kedua dari tuntutan Koalisi Warga untuk Keadilan Akses Kesehatan di dalam petisi.
Masa setahun penanganan Covid-19 pada 2020 lalu oleh pemerintah, juga masuk materi pertimbangan masyarakat sipil untuk mendesak Jokowi memilih kebijakan lockdown. Karena, mulai dari kebijakan PSBB hingga PPKM dinilai koalisi tidak efektif mengendalikan Covid-19.
Selain itu, faktor mutasi virus yang berkembang, dan kini sudah masuk varian baru dari India, Inggris hingga Afrika Selatan, juga menjadi alasan tuntutan lockdown se-Indonesia.
Meskipun ekonomi masih terseok-seok, koalisi masyrakat meminta Jokowi untuk mengambil langkah ini. Pasalnya, mereka menginginkan agar jumlah kasus Covid-19 tidak semakin meninggi.
Sebab, hal ini juga akan berimbas pada kapasitas pelayanan kesehatan. Sebagai contoh, petisi ini memaparkan update keterisian tempat tidur atau bed occupancy rate (BoR) di Bandung raya per 16 Juni 2021. Di mana, mayoritas rumah sakit (RS) kini sudah mencapai 80 persen, sementara untuk Jawa Barat sudah mencapai 77,3 persen.
Karena itu, selain meminta Jokowi menerapkan lockdown, koalisi masyarakat dalam petisi ini juga menuntut agar testing hingga tracing kasus Covid-19 diperkuat oleh pemerintah.
Kemudian, kebijakan pembukaan sekolah juga ditarik kembali, atau dibatalkan dengan tetap melangsungkan proses belajar dari rumah. Selain itu, penanganan pasien Covid-19 di rumah sakit diminta untuk diperbaiki, terutama dalam penanganan gawat darurat, rujukan, ambulance, dan pelayanan puskesmas.
Lebih daripada itu, petisi ini juga meminta agar pemerintah mempercepat vaksinasi gratis untuk semua orang di atas 18 tahun, dengan memprioritaskan pada masyarakat lanjut usia (lansia).
Tak kalah pentingnya, diharapkan sistem pendataan dan pelaporan kasus serta kematian karena Covid-19 bisa diperbaiki pemerintah. Kemudian, Meningkatkan kompetensi tenaga kesehatan sebagai bentuk penguatan puskesmas juga diperlukan.
Adapun mengenai fasilitas kesehatan, pemerintah diminta untuk memperkuat fasilitas kesehatan, khususnya puskesmas dan rumah sakit dengan suplai Alat Pelindung Diri (APD), oksigen dan obat-obatan pendukung.
"Menjamin perlindungan tenaga kesehatan serta jaminan insentif dan santunan bagi tenaga kesehatan," tulis poin kesembilan tuntutan di dalam petisi ini.
"Komunikasikan kebijakan karantina wilayah dan pembatasan sosial yang ketat secara konsisten dan terus menerus melalui berbagai kanal media komunikasi yang dimiliki pemerintah nasional dan daerah, pelibatan tokoh masyarakat, organisasi keagamaan dan elemen masyarakat lainnya hingga indikator epidemiologi memenuhi standar emas penanganan wabah," demikian bunyi poin terakhir tuntutan petisi ini.(RMOL)