Isu Dana Haji Hanya Bisa Dibantah Lewat Laporan Keuangan yang Transparan
BACANEWS.ID - Bantahan soal kabar pemberangkatan haji batal karena utang luar negeri Indonesia kepada Arab Saudi dinilai kurang menggigit.
Bantahan ini sendiri disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat pengumuman pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, Kamis (3/6).
"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada utang negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, katering, dan lain-lain," tegasnya.
Bagi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, bantahan itu akan sulit diterima masyarakat, khususnya para jemaah haji.
Menurutnya, untuk lebih meyakinkan publik, seharusnya bantahan diikuti dengan laporan keuangan yang detail dan transparan.
“Isu soal dana haji hanya bisa dibantah dengan laporan keuangan pengelolaan dana haji yang dibuat akuntan publik indpenden,” tegasnya kepada wartawan.
Tidak cukup sampai di situ. Adhie merasa yakin bantahan akan semakin dipercaya masyarakat jika ada asosiasi akuntan publik muslim yang ikut memeriksa dana haji.
“Lebih afdol lagi jika ada asosiasi akuntan publik muslim yang anggotanya jadi akuntan yang periksa dana haji dan dana-dana ummat lainnya,” demikian Adhie Massardi.
Pemerintah Indonesia telah resmi membatalkan keberangkatan jemaah calon haji 1442 H lewat keputusan Kementeria Agama (Kemenag) 660/2021.
Pembatalan keberangkatan jemaah calon haji ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negaei atau negara asing.
Keberangkatan dikarenakan pandemi Covid-19 beserta varian baru masih melanda hampir seluruh negara dunia. Selain itu, Arab Saudi juga belum mengundang perwakilan Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. []
Bantahan ini sendiri disampaikan oleh Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto saat pengumuman pembatalan keberangkatan haji tahun 2021, Kamis (3/6).
"Tidak benar kalau ada pihak yang mengatakan bahwa keputusan membatalkan haji ini karena ada utang negara Indonesia ke Arab Saudi seperti pemondokan, katering, dan lain-lain," tegasnya.
Bagi Koordinator Gerakan Indonesia Bersih (GIB), Adhie Massardi, bantahan itu akan sulit diterima masyarakat, khususnya para jemaah haji.
Menurutnya, untuk lebih meyakinkan publik, seharusnya bantahan diikuti dengan laporan keuangan yang detail dan transparan.
“Isu soal dana haji hanya bisa dibantah dengan laporan keuangan pengelolaan dana haji yang dibuat akuntan publik indpenden,” tegasnya kepada wartawan.
Tidak cukup sampai di situ. Adhie merasa yakin bantahan akan semakin dipercaya masyarakat jika ada asosiasi akuntan publik muslim yang ikut memeriksa dana haji.
“Lebih afdol lagi jika ada asosiasi akuntan publik muslim yang anggotanya jadi akuntan yang periksa dana haji dan dana-dana ummat lainnya,” demikian Adhie Massardi.
Pemerintah Indonesia telah resmi membatalkan keberangkatan jemaah calon haji 1442 H lewat keputusan Kementeria Agama (Kemenag) 660/2021.
Pembatalan keberangkatan jemaah calon haji ini berlaku bagi warga negara Indonesia (WNI) yang menggunakan kuota dalam negaei atau negara asing.
Keberangkatan dikarenakan pandemi Covid-19 beserta varian baru masih melanda hampir seluruh negara dunia. Selain itu, Arab Saudi juga belum mengundang perwakilan Indonesia menandatangani nota kesepahaman tentang pesiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini. []