Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jaksa Kalah Total! Replik Tidak Fokus, Gagal Bantah Data dan Fakta Pleidoi HR5



BACANEWS.ID - Keunggulan Habib Rizieq Shihab (HRS) beserta tim kuasa hukumnya semakin nampak nyata di ruang sidang. Pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan benar-benar kalah total menghadapi kecerdasan dan data fakta yang diungkapkan oleh Habib Rizieq.

Pada pembacaan pleidoi pada pekan lalu, Habib Rizieq Shihab (HRS) yang menyebut beberapa nama seperti Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, Tito Karnavian, Budi Gunawan hingga Diaz Hendropriyono membuat Jaksa sibuk menepis semua pernyataan Habib Rizieq itu diruang sidang, tanpa berusaha meminta Habib Rizieq membuktikan apa yang diucapkan.

“Emosi tanpa kontrol dan mengaitkan orang lain dalam pembelaan yang tidak ada hubungannya sama sekali,” tuding jaksa saat membacakan replik atau tanggapan atas pleidoi dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Senin (14/6/2021).

“Di antaranya perkara Ahok, juga menghubungkan dengan Abu Janda, Ade Armando, Denny Siregar, selain daripada itu, menghubungkan dengan Diaz Hendropriyono, yang semuanya tidak ada nyambung-nya,” klaim jaksa.

Dalam perkara ini, Habib Rizieq didakwa membuat keonaran berkaitan dengan penyebaran hoaks tes swab di RS Ummi, Bogor. Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara.

Jaksa mengklaim, pleidoi Habib Rizieq tidak berhubungan dengan pokok perkara. Untuk itu, jaksa berharap majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Habib Rizieq itu.

“Habib Muhammad Rizieq terlalu banyak menyampaikan keluh kesahnya yang hampir tidak ada hubungannya dengan pokok perkara yang sedang disidangkan, di antaranya oligarki anti-Tuhan, entah ditujukan kepada siapa oligarki anti-Tuhan tersebut, padahal seluruh warga negara berketuhanan dengan sah,” ucapnya.

“Seharusnya terdakwa menguraikan kekesalannya bukan di sini tempatnya. Jangan berkoar-koar tanpa dalil yang kuat,” imbuhnya.

Tampak dalam pembacaan replik ini Jaksa hanya ngotot pada dipenuhinya tuntutan agar Habib Rizieq dihukum bukan menegakan keadilan dengan mencoba mengabaikan pleidoi yang sebagian isinya mereka tuding koar-koar tanpa dalil dan sebagainya, dibanding menyuruh terdakwa memberikan bukti-bukti ucapanya. Pihak Jaksa nampak sudah kehabisan akal tak mampu membantah data - fakta yang diberikan oleh Habib Rizieq dalam pleidoi nya, sehingga kemudian berusaha melakukan pengalihan isu.

Padahal jika ingin dibalik bisa saja disebut jaksa asal menuduh, dengan berbagai kelemahan bukti-bukti yang sudah diungkap dipaparkan para ahli dan saksi yang dihadirkan selama sidang berlangsung.

Sudah tentu seorang Habib Rizieq tidak mungkin melontarkan tuduhan tanpa dasar, terlalu besar yang dipertaruhkan, nama baiknya sebagai tokoh Ulama yang sangat dihormati. Hal itu terlihat jelas dalam pleidoi yang beliau bacakan yang sangat lengkap dengan disertai data dan fakta dan argumentasi yang kuat. Sehingga membuat pihak Jaksa kesulitan untuk memberikan bantahan.

Berikut ini pleidoi Habib Rizieq selengkapnya:

Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab I Pendahuluan, Menegakkan Keadilan Melawan Kezaliman
https://www.faktakini.info/2021/06/pleidoi-hrs-kasus-swab-rs-ummi-bab-i.html

Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab II, Operasi Intelijen Hitam Berskala Besar
https://www.faktakini.info/2021/06/pleidoi-hrs-kasus-swab-rs-ummi-bab-ii.html

Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab III, Dari Rumah Sakit Ke Ruang Sidang
https://www.faktakini.info/2021/06/pleidoi-hrs-kasus-swab-rs-ummi-bab-iii.html

Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab IV, Kriminalisasi Pasien, Dokter Dan Rumah Sakit
https://www.faktakini.info/2021/06/pleidoi-hrs-kasus-swab-rs-ummi-bab-iv.html

Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab V, Fakta Sidang
https://www.faktakini.info/2021/06/pleidoi-hrs-kasus-swab-rs-ummi-bab-v.html

Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab VI, Poin-Poin Penting Fakta
https://www.faktakini.info/2021/06/pleidoi-hrs-kasus-swab-rs-ummi-bab-vi.html

Pleidoi HRS Kasus Swab RS Ummi: Bab VII, Analisa Dakwaan Dan Tuntutan
https://www.faktakini.info/2021/06/pleidoi-hrs-kasus-swab-rs-ummi-bab-vii.html


(Sumber: Faktakini)