Keberangkatan Batal, Calon Jemaah Diminta Tidak Menarik Dana Haji di Perbankan
BACANEWS.ID - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Abisindo) meminta masyarakat, khususnya para calon jemaah haji Indonesia tetap tenang dan tidak tergesa untuk menarik dana haji setelah keluarnya keputusan pembatalan penyelenggaraan ibadah haji 2021. Ketua Umum Asbisindo, Hery Gunardi memastikan dana haji masyarakat ditempatkan secara aman.
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dana haji. InsyaAllah aman. Kami juga berharap masyarakat tidak tergesa-gesa menarik dana hajinya," kata Hery dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (14/6).
Hery menuturkan, ketenangan para calon jemaah merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam menyikapi berbagai perkembangan pasca keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021. Dia ingin masyarakat berpikir positif dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan persoalan pemberangkatan haji pada tahun ini.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) ini menjelaskan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji. Dia menegaskan pembatalan tersebut tidak ada hubungannya dengan finansial.
"Keputusan Pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan persoalan finansial sebagaimana isu yang santer beredar belakangan ini," ujar Hery.
Hingga saat ini, dana milik para jemaah haji yang ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Dana ini tetap aman dan dikelola secara prudent dan profesional.
Penempatan Dana di Perbankan Syariah Rp43 Triliun
Secara keseluruhan, penempatan dana haji di seluruh perbankan syariah pada 2020 mencapai Rp43 triliun. Selain pada perbankan syariah, BPKH juga menempatkan dana milik para jemaah haji secara aman pada instrumen keuangan syariah yang baik karena didukung dengan underlying yang sehat.
Untuk itu, Hery juga berharap calon jemaah haji dapat tetap menempatkan dananya karena ada nilai manfaat yang dirasakan oleh jemaah tunggu dalam bentuk virtual account. Dia menambahkan saat ini jumlah tabungan haji di BSI terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dana haji itu pun dikelola secara prudent dan hati-hati.
"Jumlah tabungan haji yang ada di BSI terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai institusi keuangan dan perbankan, tentunya kami mengelola secara prudent dan penuh kehati-hatian," tutur Hery.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini (1442 H) diharapkan akan menjadi calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan (1443 H). []
"Masyarakat tidak perlu khawatir dengan dana haji. InsyaAllah aman. Kami juga berharap masyarakat tidak tergesa-gesa menarik dana hajinya," kata Hery dalam keterangan persnya, Jakarta, Senin (14/6).
Hery menuturkan, ketenangan para calon jemaah merupakan hal yang sangat dibutuhkan dalam menyikapi berbagai perkembangan pasca keputusan pembatalan pemberangkatan jemaah haji 2021. Dia ingin masyarakat berpikir positif dan mendukung kebijakan Pemerintah terkait dengan persoalan pemberangkatan haji pada tahun ini.
Direktur Utama Bank Syariah Indonesia (BSI) ini menjelaskan pembatalan pelaksanaan ibadah haji tahun ini dilakukan demi menjaga kesehatan dan keselamatan calon jemaah haji. Dia menegaskan pembatalan tersebut tidak ada hubungannya dengan finansial.
"Keputusan Pemerintah tersebut tidak ada hubungannya dengan persoalan finansial sebagaimana isu yang santer beredar belakangan ini," ujar Hery.
Hingga saat ini, dana milik para jemaah haji yang ditempatkan di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) atau bank syariah yang ditunjuk oleh BPKH. Dana ini tetap aman dan dikelola secara prudent dan profesional.
Penempatan Dana di Perbankan Syariah Rp43 Triliun
Secara keseluruhan, penempatan dana haji di seluruh perbankan syariah pada 2020 mencapai Rp43 triliun. Selain pada perbankan syariah, BPKH juga menempatkan dana milik para jemaah haji secara aman pada instrumen keuangan syariah yang baik karena didukung dengan underlying yang sehat.
Untuk itu, Hery juga berharap calon jemaah haji dapat tetap menempatkan dananya karena ada nilai manfaat yang dirasakan oleh jemaah tunggu dalam bentuk virtual account. Dia menambahkan saat ini jumlah tabungan haji di BSI terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Dana haji itu pun dikelola secara prudent dan hati-hati.
"Jumlah tabungan haji yang ada di BSI terus meningkat setiap tahunnya. Sebagai institusi keuangan dan perbankan, tentunya kami mengelola secara prudent dan penuh kehati-hatian," tutur Hery.
Sebagaimana diketahui, pemerintah menetapkan untuk meniadakan pemberangkatan ibadah haji pada tahun ini melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi.
Baik calon jemaah haji reguler maupun khusus yang sudah melunasi biaya perjalanan haji tahun ini (1442 H) diharapkan akan menjadi calon jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun depan (1443 H). []