Klaim Obat Terapi Corona, dr. Pandu Riono: Erick Thohir Bohong, Izin Ivermectin dari BPOM untuk Obat Cacing
BACANEWS.ID - Penggunaan obat Ivermectin sebagai terapi COVID-19 diklaim Menteri BUMN Erick Thohir telah mendapat izin edar dari Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM). Obat tersebut merupakan obat yang banyak digunakan sebagai obat untuk mengatasi parasit seperti cacing.
Obat tersebut akan diproduksi massal oleh perusahaan farmasi pelat merah Indofarma. Erick mengatakan, saat ini obat tersebut masih dalam tahap uji stabilitas. Namun sudah masuk dalam tahap produksi sebanyak 4 juta butir.
Menanggapi hal tersebut, ahli wabah Universitas Indonesia (UI) dr. Pandu Riono menegaskan bahwa Ivermectin belum memiliki izin penggunaan bagi terapi kesembuhan COVID-19.
"Nggak pernah disetujui Badan POM itu obat terapi COVID. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks. Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju (untuk COVID-19)? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong. BPOM itu cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi COVID," jelas Pandu kepada kumparan, Selasa (22/6/2021).
Menurut Pandu, izin yang dikeluarkan oleh BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu. Hal tersebut juga harus didukung oleh bukti-bukti ilmiah yang cukup kuat.
"Harus ada izin dari BPOM termasuk apakah izin penggunaan, untuk penyakit apa dan sebagainya. Dan untuk mengajukan itu harus ada bukti-bukti ilmiahnya. Belum bisa. Badan litbang baru akan bikin risetnya setelah desakan publik," jelas Pandu.
Selain itu, ia juga mengatakan telah menanyakan langsung pada pihak BPOM mengenai izin edar maupun penggunaan obat tersebut bagi pasien COVID-19.
"Di twitter saya udah bilang kok bahwa itu enggak pernah. Saya kemarin cek tuh ketika Erick ngomong, betul enggak? Enggak, enggak pernah, Bu Rizka (BPOM) yang ngomong sama saya," ujar Pandu.
Pernyataan BPOM
Pernyataan Pandu seirama dengan siaran pers BPOM yang dirilis 10 Juni lalu. Disebutkan, Ivermectin memiliki potensi antiviral. Namun, masih memerlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19.
Izin edar yang diberikan BPOM adalah Invermectin sebagai obat cacing.
"Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," ungkap BPOM.
Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Penggunaan secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam seperti adalah nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Pernyataan Erick Thohir Sebelumnya
Sebelumnya, Erick Thohir dalam kunjungannya ke Indofarma pada Senin (21/6) mengatakan bahwa Ivermectin telah siap untuk diproduksi.
“Tentu ini kita juga sedang lakukan uji stabilitas. Karena itu obat ivermectin yang diproduksi Indofarma ini, pada saat ini kita sudah mulai produksi. Dan insyaallah dengan kapasitas 4 juta sebulan ini bisa menjadi solusi juga untuk bagaimana COVID-19 ini bisa kita tekan secara menyeluruh,” ujar Erick Thohir.
Ivermectin, obat yang sudah diproduksi BUMN farmasi PT Indofarma (Persero) Tbk, disebut-sebut efektif untuk terapi mengatasi COVID-19. Obat ini sebelumnya dikenal sebagai obat cacing.
"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin, obat antiparasit, sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM," kata Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (21/6/2021).
Erick menyebut, Ivermectin bukan merupakan obat COVID-19 melainkan obat 'terapi COVID-19'. Obat ini akan digunakan sebagai salah satu terapi.
“Tapi diingatkan ini hanya terapi, bukan obat COVID-19. Ini bagian salah satu terapi, seperti juga pavirafir atau oseltamivir, itu untuk antiviral tapi dalam kondisi yang memang sudah menuju berat,” tambahnya.
(Sumber: Kumparan)
Obat tersebut akan diproduksi massal oleh perusahaan farmasi pelat merah Indofarma. Erick mengatakan, saat ini obat tersebut masih dalam tahap uji stabilitas. Namun sudah masuk dalam tahap produksi sebanyak 4 juta butir.
Menanggapi hal tersebut, ahli wabah Universitas Indonesia (UI) dr. Pandu Riono menegaskan bahwa Ivermectin belum memiliki izin penggunaan bagi terapi kesembuhan COVID-19.
"Nggak pernah disetujui Badan POM itu obat terapi COVID. Nggak pernah. Kata siapa? Itu berita hoaks. Enggak apa-apa, itu obat lama, obat untuk obat cacing, obat rabies. Siapa bilang yang setuju (untuk COVID-19)? Erick Thohir bohong. Menteri kok bohong. BPOM itu cek lagi izin edarnya, hanya untuk antiparasit. Enggak pernah untuk atasi COVID," jelas Pandu kepada kumparan, Selasa (22/6/2021).
Menurut Pandu, izin yang dikeluarkan oleh BPOM harus termasuk izin penggunaan untuk penyakit tertentu. Hal tersebut juga harus didukung oleh bukti-bukti ilmiah yang cukup kuat.
"Harus ada izin dari BPOM termasuk apakah izin penggunaan, untuk penyakit apa dan sebagainya. Dan untuk mengajukan itu harus ada bukti-bukti ilmiahnya. Belum bisa. Badan litbang baru akan bikin risetnya setelah desakan publik," jelas Pandu.
Selain itu, ia juga mengatakan telah menanyakan langsung pada pihak BPOM mengenai izin edar maupun penggunaan obat tersebut bagi pasien COVID-19.
"Di twitter saya udah bilang kok bahwa itu enggak pernah. Saya kemarin cek tuh ketika Erick ngomong, betul enggak? Enggak, enggak pernah, Bu Rizka (BPOM) yang ngomong sama saya," ujar Pandu.
Pernyataan BPOM
Pernyataan Pandu seirama dengan siaran pers BPOM yang dirilis 10 Juni lalu. Disebutkan, Ivermectin memiliki potensi antiviral. Namun, masih memerlukan bukti ilmiah yang lebih meyakinkan terkait keamanan dan efektivitasnya sebagai obat COVID-19.
Izin edar yang diberikan BPOM adalah Invermectin sebagai obat cacing.
"Ivermectin kaplet 12 mg yang terdaftar di Indonesia digunakan untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocerciasis). Ivermectin diberikan dalam dosis tunggal 150-200 mcg/kg Berat Badan dengan pemakaian 1 (satu) tahun sekali," ungkap BPOM.
Ivermectin termasuk jenis obat keras, sehingga pembeliannya harus dengan resep dokter dan penggunaannya di bawah pengawasan dokter.
Sebagai tindak lanjut untuk memastikan khasiat dan keamanan penggunaan Ivermectin dalam pengobatan COVID-19, di Indonesia akan dilakukan uji klinik di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, dengan melibatkan beberapa Rumah Sakit.
Penggunaan secara bebas tanpa pengawasan dokter akan memberi efek samping yang beragam seperti adalah nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Pernyataan Erick Thohir Sebelumnya
Sebelumnya, Erick Thohir dalam kunjungannya ke Indofarma pada Senin (21/6) mengatakan bahwa Ivermectin telah siap untuk diproduksi.
“Tentu ini kita juga sedang lakukan uji stabilitas. Karena itu obat ivermectin yang diproduksi Indofarma ini, pada saat ini kita sudah mulai produksi. Dan insyaallah dengan kapasitas 4 juta sebulan ini bisa menjadi solusi juga untuk bagaimana COVID-19 ini bisa kita tekan secara menyeluruh,” ujar Erick Thohir.
Ivermectin, obat yang sudah diproduksi BUMN farmasi PT Indofarma (Persero) Tbk, disebut-sebut efektif untuk terapi mengatasi COVID-19. Obat ini sebelumnya dikenal sebagai obat cacing.
"Hari ini juga kami ingin menyampaikan obat Ivermectin, obat antiparasit, sudah keluar hari ini sudah mendapatkan izin BPOM," kata Menteri BUMN Erick Thohir, Senin (21/6/2021).
Erick menyebut, Ivermectin bukan merupakan obat COVID-19 melainkan obat 'terapi COVID-19'. Obat ini akan digunakan sebagai salah satu terapi.
“Tapi diingatkan ini hanya terapi, bukan obat COVID-19. Ini bagian salah satu terapi, seperti juga pavirafir atau oseltamivir, itu untuk antiviral tapi dalam kondisi yang memang sudah menuju berat,” tambahnya.
(Sumber: Kumparan)