Miliaran Uang Bansos Mengalir ke Oknum BPK, KPK Siap Usut Tuntas
BACANEWS.ID - Fakta di persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan paket Bansos Covid-19 terkait adanya aliran uang senilai Rp1,1 miliar ke anggota BPK Achsanul Qosasih siap diusut tuntas oleh KPK. Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya akan menganalisis terkait fakta sidang.
"Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisis tim JPU KPK," Fikri, Selasa (8/6/2021).
Fikri menerangkan, analisis dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum. "Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tegas Fikri.
Dalam sidang bansos kemarin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Uang itu berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Joko ihwal aliran uang suap bansos Corona untuk Achsanul Qosasi. Dalam persidangan ini, Matheus Joko dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari P. Batubara.
"Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasih?" tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6).
"Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada Juli, Rp 1 miliar, bentuknya dolar Amerika," ungkap Joko.
Joko mengungkap bahwa Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Matheus tak menjelaskan secara detail terkait apa uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi. Dia hanya memastikan bahwa uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono.[ljc]
"Seluruh fakta sidang perkara ini akan dianalisis tim JPU KPK," Fikri, Selasa (8/6/2021).
Fikri menerangkan, analisis dilakukan untuk mendapatkan kesimpulan apakah keterangan saksi dalam persidangan ada keterkaitan dengan alat bukti lain sehingga menjadi fakta hukum. "Prinsipnya sejauh ada kecukupan setidaknya dua bukti permulaan yang cukup, kami akan pastikan perkara ini dikembangkan lebih lanjut dengan menetapkan pihak lain sebagai tersangka," tegas Fikri.
Dalam sidang bansos kemarin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen Kementerian Sosial (PPK Kemensos) Matheus Joko Santoso mengakui menyerahkan Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Amerika Serikat kepada anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi. Uang itu berasal dari pungutan fee para vendor penggarap proyek bansos Covid-19.
Fakta persidangan itu terungkap saat Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis mengonfirmasi Joko ihwal aliran uang suap bansos Corona untuk Achsanul Qosasi. Dalam persidangan ini, Matheus Joko dihadirkan tim jaksa sebagai saksi untuk terdakwa Juliari P. Batubara.
"Apakah ada yang saudara berikan ke Achsanul Qosasih?" tanya Hakim Damis kepada Matheus Joko dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap terkait pengadaan Bansos Covid-19 di Pengadilan Tipikor, Senin (7/6).
"Ada. Saya berikan kepada orangnya beliau (Achsanul Qosasi), namanya Yonda, pada Juli, Rp 1 miliar, bentuknya dolar Amerika," ungkap Joko.
Joko mengungkap bahwa Achsanul Qosasi merupakan anggota BPK. Matheus tak menjelaskan secara detail terkait apa uang itu diserahkan kepada Achsanul Qosasi. Dia hanya memastikan bahwa uang yang diserahkan itu atas perintah Plt Direktur PSKBS Kemensos Adi Wahyono.[ljc]