MUI: Yang Buat Pertanyaan TWK KPK "Pilih Al-Qur'an atau Pancasila", Otaknya Tidak Sehat
BACANEWS.ID - Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat bicara terkait pertanyaan tes wawasan kebangsaan (TWK) KPK pilih Al-Qur'an atau Pancasila. MUI menilai otak pembuat pertanyaan itu tidak sehat.
"Yang buat soal ini tidak punya logika, jadi tidak sehat otaknya, otak orangnya tidak sehat," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ketika dihubungi detikcom, Selasa (1/6/2021).
Anwar menilai si pembuat pertanyaan itu tidak mengerti Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penguji TWK, kata Anwar, tidak layak karena pertanyaannya salah.
"Pasal 29 ayat 1 (UUD 45) artinya negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa artinya negara tidak boleh mengabaikan ajaran agama Islam, dalam hal ini adalah kitab suci Al-Qur'an. Menurut saya itu tes (TWK) harus dibatalkan karena pertanyaannya tidak benar, pertanyaannya bertentangan dengan undang-undang Dasar 45," tegas Anwar.
Menurutnya, si pembuat pertanyaan pilih Al-Qur'an atau Pancasila hendak memisahkan kehidupan berbangsa dan kehidupan bernegara. Padahal, Indonesia sendiri punya hukum dasar.
Ia merasa perlu ada tim independen yang menyelidiki dan memeriksa pembuat soal TWK.
"Yang buat soalnya diinterogasi oleh tim yang independen termasuk di dalamnya harus ada ulama, karena dia menyerempet masalah agama," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, maka pembuat pertanyaan pilih Al-Qur'an atau Pancasila harus ditindak segera. Karena kesalahan yang dibuat, nilai Anwar, cukup fatal.
"Karena menghukum orang dan tidak lulus kan orang dengan pertanyaan yang salah. Fatal itu apalagi itu menyangkut nasib hidup orang banyak," imbuhnya. [detikcom]
"Yang buat soal ini tidak punya logika, jadi tidak sehat otaknya, otak orangnya tidak sehat," kata Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas ketika dihubungi detikcom, Selasa (1/6/2021).
Anwar menilai si pembuat pertanyaan itu tidak mengerti Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Penguji TWK, kata Anwar, tidak layak karena pertanyaannya salah.
"Pasal 29 ayat 1 (UUD 45) artinya negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa artinya negara tidak boleh mengabaikan ajaran agama Islam, dalam hal ini adalah kitab suci Al-Qur'an. Menurut saya itu tes (TWK) harus dibatalkan karena pertanyaannya tidak benar, pertanyaannya bertentangan dengan undang-undang Dasar 45," tegas Anwar.
Menurutnya, si pembuat pertanyaan pilih Al-Qur'an atau Pancasila hendak memisahkan kehidupan berbangsa dan kehidupan bernegara. Padahal, Indonesia sendiri punya hukum dasar.
Ia merasa perlu ada tim independen yang menyelidiki dan memeriksa pembuat soal TWK.
"Yang buat soalnya diinterogasi oleh tim yang independen termasuk di dalamnya harus ada ulama, karena dia menyerempet masalah agama," jelasnya.
Jika terbukti bersalah, maka pembuat pertanyaan pilih Al-Qur'an atau Pancasila harus ditindak segera. Karena kesalahan yang dibuat, nilai Anwar, cukup fatal.
"Karena menghukum orang dan tidak lulus kan orang dengan pertanyaan yang salah. Fatal itu apalagi itu menyangkut nasib hidup orang banyak," imbuhnya. [detikcom]