Polisi Ungkap Alasan Penembak Laskar Tidak Ditahan: Tidak Dikhawatirkan Melarikan Diri
BACANEWS.ID - Kombes Ahmad Ramadhan selaku Kabag Penum Divisi Humas Polri mengungkap alasan mengapa penembak laskar pengawal Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak ditahan.
Ahmad mengatakan bahwa tersangka penembakan melakukan hal yang dianggap kooperatif saat penyelidikan dilakukan.
Perlu diketahui, kedua tersangka yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya diyakini oleh pihak polisi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Alasan tersebut diungkapkan langsung oleh Ahmad kepada para wartawan pada Minggu, 20 Juni 2021.
"Pertimbangan tidak ditahan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang buktu, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Ahmad seperti dikutip oleh terkini.id dari tribunnews.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka tidak dilakukan penahanan," sambung Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut.
Selain itu, Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa terkait adanya penahanan terhadap tersangka itu bergantung dari pihak kepolisian.
Penyidik berhak mengambil keputusan apakah tersangka dalam kasus penyelidikan mendapatkan penahanan atau tidak.
Adapun tersangka ketika diyakini dapat mengakibatkan kemungkinan terburuk ke depan, barulah tersangka tersebut ditahan.
"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," jelas Ahmad Ramadhan.
Adapun Jaksa Penuntunt Umum (JPU) telah menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka penembakan laskar pengawa HRS.
Sampai saat ini, berkas mengenai peristiwa tersebut masih dalam kajian oleh tim JPU.
Sebagai informasi, adapun tiga tersangka yang juga berstatus sebagai anggota Polri yakni, EPZ, FR, beeserta MYO.
Adapun tersangka berinisial EPZ dinyatakan tidak dilanjutkan penyidikannya karena tersangka telah meninggal dunia. (*)
Ahmad mengatakan bahwa tersangka penembakan melakukan hal yang dianggap kooperatif saat penyelidikan dilakukan.
Perlu diketahui, kedua tersangka yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya diyakini oleh pihak polisi tidak akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
Alasan tersebut diungkapkan langsung oleh Ahmad kepada para wartawan pada Minggu, 20 Juni 2021.
"Pertimbangan tidak ditahan itu karena tersangka tidak dikhawatirkan melarikan diri, tersangka tidak menghilangkan barang buktu, tersangka tidak mengulangi perbuatannya lagi," ungkap Ahmad seperti dikutip oleh terkini.id dari tribunnews.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut maka tidak dilakukan penahanan," sambung Kabag Penum Divisi Humas Polri tersebut.
Selain itu, Ahmad Ramadhan juga mengatakan bahwa terkait adanya penahanan terhadap tersangka itu bergantung dari pihak kepolisian.
Penyidik berhak mengambil keputusan apakah tersangka dalam kasus penyelidikan mendapatkan penahanan atau tidak.
Adapun tersangka ketika diyakini dapat mengakibatkan kemungkinan terburuk ke depan, barulah tersangka tersebut ditahan.
"Jadi penahanan itu tidak wajib. Kapan penyidik melakukan penahanan ketika ada kekhawatiran terhadap itu," jelas Ahmad Ramadhan.
Adapun Jaksa Penuntunt Umum (JPU) telah menerima limpahan berkas perkara kedua tersangka penembakan laskar pengawa HRS.
Sampai saat ini, berkas mengenai peristiwa tersebut masih dalam kajian oleh tim JPU.
Sebagai informasi, adapun tiga tersangka yang juga berstatus sebagai anggota Polri yakni, EPZ, FR, beeserta MYO.
Adapun tersangka berinisial EPZ dinyatakan tidak dilanjutkan penyidikannya karena tersangka telah meninggal dunia. (*)