Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

‘Punya Balita’ Jadi Alasan Hakim Pangkas Vonis Pinangki, Netizen Ungkit Kasus Angelina Sondakh


BACANEWS.ID - Netizen ramai mengomentari pertimbangan hakim dalam mengurangi vonis eks jaksa, Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun penjara menjadi 4 tahun penjara.

Seperti ramai diberitakan, salah satu pertimbangan hakim dalam memberikan vonis tersebut adalah karena Pinangki adalah ibu yang punya balita berusia 4 tahun.

“Bahwa terdakwa adalah seorang ibu dari anaknya yang masih balita (berusia 4 tahun) layak diberi kesempatan untuk mengasuh dan memberikan kasih sayang kepada anaknya dalam masa pertumbuhan,” demikian isi kutipan putusan resmi pada Senin, 14 Juni 2021, dilansir dari Tempo.

“Lalu, bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil,” lanjutnya.

Netizen lantas memprotes vonis Majelis banding dan mengungkit beberapa kasus korupsi lain yang melibatkan seorang perempuan yang juga punya anak.

Salah satu yang diungkit netizen, yakni nama Angelina Sondakh yang divonis dalam kasus korupsi proyek Hambalang.

“Pak hakim, pasal berapa yang membedakan vonis laki-laki dengan perempuan? Ratu Atut, Angelina Sondakh sama-sama perempuan, mendapat vonis 10 dan 12 tahun,” kata KoeAry.

“Pinangki dr 10 jadi 4 tahun. Mba Angie (Angelina Sondakh) juga wanita, ibu, anaknya banyak masih kecil-kecil waktu itu, suaminya meninggal pulak, tetap 12 tahun gak ada pertimbangan apapun yah hiksss,” kata Zarazettirazr.

“Pemotongan hukuman 6 tahun oleh hakim dengan alasan Pinangki seorang wanita apa gak mengada-ada? Apakah Angelina Sondakh dan Siti Fadhilah bukan wanita? Mengapa dibedakan,” kata HeriSuwondo2.

Dilansir dari CNN Indonesia, Angie divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Saat divonis, Angie juga memiliki anak yang masih balita bernama Keanu Massaid.

Selain harus ditinggal ibunya, Keanu juga telah ditinggal mati ayahnya sejak masih bayi. []