Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Soal Bagi-bagi Jabatan Komisaris, Muhammadiyah: Mereka Sudah Berjasa Jadi Jongos Politik


BACANEWS.ID - Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum, Busyro Muqoddas menanggapi perihal pembagian jabatan yang sekarang ini dipercayakan kepada loyalis Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Busyro, dengan adanya pembagis hc com n get in iólan jabatan yang diberikan kepada loyalis presiden justru telah melanggar prinsip yang disebutnya the right man on the right job.

“Jabatan-jabatan yang terkait dengan fasilitas kenegaraan yang melanggar prinsip the right man on the right job. Ya komisaris-komisaris dan sejenisnya itu,” ujar Busyro, dikutip terkini.id dari CNN Indonesia, Sabtu 19 Juni 2021.

Busyro menilai, jabatan-jabatan tersebut justru diberikan kepada orang-orang yang tak menguasai bidang tersebut.

Bahkan, kata Busyro, orang-orang yang terpilih menjabat posisi penting tak memiliki latar belakang bidang tersebut.

Busyro berpendapat dengan adanya bagi-bagi jabatan tersebut merupakan permainan politik semata.

“Itu hanya mainan-mainan saja bagi mereka yang diharapkan akan mendukung pada 2024 mendatang dan bagi mereka yang kemarin sudah berjasa sebagai jongos-jongos politik pada periode pemilu lalu,” tuturnya.

Seperti yang diketahui, beberapa waktu yang lalu, pembagian jabatan menjadi komisaris BUMN menjadi buah bibir masyarakat.

Hal itu dikarenakan terpilihnya personil band Slank, Abdi Negara Nurdin atau Abdee Slank sebagai Komisaris Independen PT Telekomunikasi Indonesia (Persero) Tbk (Telkom).

Selain Abdee Slank, sejumlah nama lain juga diangkat menjadi komisaris dan petinggi beberapa perusahaan besar.

Contohnya, politikus PDIP Budiman Sudjatmiko yang jadi Komisaris PTPN V, aktivis buruh Andi Gani Nena Wea Komisaris Utama PT Pembangunan Perumahan.

Tak hanya itu, politikus Nasdem Irma Chaniago juga terpilih menjadi komisaris Pelindo I, Ulin Yusron komisaris PT Pengembangan Pariwisata Indonesia, politikus PSI Dini Shanti Purwono komisaris PGN dan beberapa nama lainnya. (*)