Beredar Kabar, Hakim Yang Memvonis Empat Tahun Penjara Habib R, Sakit Keras?
BACANEWS.ID - Saat ini beredar kabar hakim Khadwanto yang memberikan vonis empat tahun penjara Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor sakit keras.
Seseorang bernama Ayub Firdaus dengan nomor 083818556495 memberitakan melalui WhatsApp (WA) hakim Khadwanto yang memvonis HRS sedang sakit parah. “Sekarang tunggu waktunya mungkin. Katanya keluarganya mau minta maaf sama keluarga habibana,” tulisnya.
Suaranasional.com belum mendapat kepastian kabar tersebut. Sampai tulisan ini dimuat, pengacara HRS, Aziz Yanuar belum memberikan jawaban.
HRS divonis empat tahun penjara terkait perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Namun siapa sosok Khadwanto SH yang memvonis Rizieq Shihab tersebut?
Mengutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Pada status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana. (AHM/SN)
Seseorang bernama Ayub Firdaus dengan nomor 083818556495 memberitakan melalui WhatsApp (WA) hakim Khadwanto yang memvonis HRS sedang sakit parah. “Sekarang tunggu waktunya mungkin. Katanya keluarganya mau minta maaf sama keluarga habibana,” tulisnya.
Suaranasional.com belum mendapat kepastian kabar tersebut. Sampai tulisan ini dimuat, pengacara HRS, Aziz Yanuar belum memberikan jawaban.
HRS divonis empat tahun penjara terkait perkara hasil tes swab di RS Ummi Bogor. Vonis dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Khadwanto.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” kata Khadwanto dalam sidang yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).
Namun siapa sosok Khadwanto SH yang memvonis Rizieq Shihab tersebut?
Mengutip dari website resmi pn-jakartatimur.go.id, hakim Khadwanto memiliki golongan/pangkat IV/b. Pada status pendidikan tertulis hakim Khadwanto lulusan sarjana. (AHM/SN)